KlatenNet – Satlantas Polres Klaten, tampaknya tidak ingin lagi berurusan dengan sepeda motor knalpot diplong saat kampanye pilpres nanti. Buktinya, warga yang hendak mengambil sepeda motor yang digunakan pada kampanye Pileg, diharuskan membawa knalpot asli saat sidang pengambilan motor. Knalpot plong pun disita.
Jumat pagi(11/4), Satlantas Polres Klaten melakukan sidang perdana, pelanggaran lain masa kampanye Pileg, dari 404 unit sepeda motor yang ditindak selama masa kampanye, baru 199 yang diproses hukum sidang pengadilan. Warga yang mengambil sepeda motor, harus membawa knalpot asli dan perlengkapan. Polres tidak ada tawar-menawar, bagi yang tidak membawa knalpot aslinya, motor pun tidak boleh diambil. Selain itu, sepeda motor yang tidak ada plat nomornya harus dipasang kembali. Termasuk perlengkapan lain seperti spion dan penutup rangka. Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Imam Zamroni mengatakan langkah tegas ini dilakukan Polres Klaten, agar sepeda motor tersebut tidak digunakan lagi, saat kampanye Pilpres nanti. Sebab, jika motor dibebaskan dan knalpot plong dibawa pulang sangat mungkin digunakan lagi untuk kampanye.
Pada tahap pertama ini, 199 unit sepeda motor brong disidangkan di PN. Sisanya 205 motor disidangkan bertahap sampai tanggal 25 April mendatang. Ratusan knalpot ugal-ugalan itu, akan dimusnahkan dengan cara digergaji setelah pemilu. Penindakan ini, membuktikan Polri tidak tebang pilih kepada simpatisan partai manapun.