Kota klatentv.com_Sindikat pemalsuan kartu vaksin covid-19 berhasil dibongkar jajaran reskrim polres klaten. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi covid-19. Sekitar 50 kartu vaskin palsu telah mereka buat.
Disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Kamis (12/8/2021), pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan di media sosial terkait beredarnya sertifikat vaksin palsu di wilayah kecamatan wedi, klaten Dari laporan tersebut, Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.
Gerak cepat jajaran Sat Reskrim Polres Klaten akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya dua pelaku warga klaten berinisial YNH dan EP.
“YNH dan EP dalam aksinya mempunyai peran yang berbeda. YNH bertugas mencari orang yang membutuhkan sertifikat vaksin covid-19 melalui media sosial. Sedangkan EP yang memiliki kemampuan mengedit gambar bertugas membuat dan mencetak kartunya.” Jelas AKP andryansyah.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan, pelaku secara terang terangan menjajikan bias membuatkan kartu bukti pernah divaksin covid-19 meski mereka belum pernah disuntik vaksin covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Kartu vaksin palsu yang mereka produksi bahkan juga memiliki barcode.
Menurut pengakuan tersangka, para pelaku menarik tarif bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp70 ribu per kartunya. Sejumlah barang bukti yang diamnakan diantaranya 14 kartu vaksinasi palsu covid-19, seperangkat komputer, alat pemotong kertas dan 4 buah Handphone. Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.