klatentv.com–jajaran satuan narkoba polres klaten membongkar peredaran transaksi narkoba jenis sabu yang melibatkan petugas sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) iib klaten, 11,9 gram sabu diamankan dalam penangkapan tersebut.
berkat kerjasama dengan pihak lapas, satnorkoba polres klaten berhasil menangkap pelaku bernama sulagi yang bertugas di lapas klaten, serta 2 pelaku lain yang merupakan jaringan narkoba di wilayah solo raya.
“saat ini 3 pelaku menjalani pemeriksaan di mapolres klaten, sementara satu pelaku yang masih berstatus narapidana berada di dalam lapas klaten,” ungkap kapolres klaten AKBP Faizal saat gelar perkara di mapolres klaten senin, (22/2/2016).
kapolres klaten AKBP faizal menjelaskan awal penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi di depan lapas yang terletak di jalan pemuda selatan no. 206 klaten itu, transaksi melibatkan seorang sipir yang menjadi perantara membelikan sabu dari luar.
tersangka sulagi ditangkap berdasarkan pengakuan dua kurir narkoba asal solo yang sudah di tangkap lebih dulu. untuk mengelabuhi petugas, pelaku memasukkan 0,60 gram sabu yang dikemas dalam nasi bungkus.
dihadapan petugas, tersangka sulagi (45) yang merupakan petugas penjaga pintu utama lapas klaten mengaku tidak mengetahui nasi bungkus yang diambilnya terdapat sabu-sabu.
“ awalnya saya dapet telepon dari dalem (napi) untuk mengambil paket yang diletakan didepan pintu oleh temannya. Setelah saya ambil polisi keburu menangkap saya,” papar sulagi di mapolres.
selain mengamankan 0,60 gram sabu dari tangan tersangka sulagi, polisi juga menyita 11,09 gram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus rokok dunhil dan sepuluh paket sabu. para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sepuluh milyar rupiah