Kota (klatentv.com)-Seorang perangkat desa Trunuh kecamatan Klaten Selatan berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada 2020-2021.
Kasus dengan nilai kerugian negara akibat penyelewengan dana itu mencapai ratusan juta rupiah itu saat ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Klaten.
“Kemarin pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Jadi proses penyidikan di kepolisian sudah P21 dan tahap II- nya kemarin sehingga kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh, Jumat (08/09/2023).
Rully menambahkan tersangka kini ditahan Kejaksaan dan dititipkan di Lapas Klaten sejak Kamis (07/09/2023).
Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang agar secepatnya disidangkan.
“Kasus yang menjeratnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APB Desa Trunuh 2020-2021 dimana tersangka saat itu posisinya sebagai perangkat desa yang mengelola kaitannya dengan keuangan, ia diduga tidak melakukan apa yang seharusnya,”bebernya.
Ia menyebut jika R salah satunya tidak melakukan penyetoran dana yang seharusnya di setorkan ke kas desa, kemudian pengeluaran yang seharusnya dicatat tetapi tidak dicatat.
Rully meminta aparatur desa lebih berhati – hati dalam pengelolaan keuangan desa, administrasi ditertibkan dan jangan sekalipun memiliki niat jahat mengambil uang milik desa .
“Karena dana- dana yang masuk ke desa itu jelas untuk kesejahteraan desa dan kami siap mendukung desa menjadi maju dalam pengelolaan keuangan desa melalui program jogo deso, pendampingan dan lainya,”jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa Trunuh pihaknya sudah melakukan jauh – jauh hari hingga R ditetapkan sebagai tersangka.
“Kronologinya yang bersangkutan saat itu menjadi bendahara desa namun tidak bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa di tahun 2020-2021 diselewengkan untuk kepentingan pribadi, Adapun nilai kerugian negara ditaksir Rp.437 juta,”terangnya.
R dijerat pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau kedua, Pasal 8 UU no.20/2001 tentang Perubahan atas UU no 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sementara itu Camat Klaten Selatan, Supardiyono ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara resmi ihwal penahanan R.
“Saya malah belum tahu karena hingga saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan maupun Kepolisian,”tutupnya.