SUDAH ADA BOS PUNGUTAN JALAN TERUS

klatentv.com- Mulai tahun 2015 Dana Operasional Sekolah (BOS) dinaikan lagi, untuk Sekolah Dasar (SD) mendapatkan Rp.800 ribu/ tahun/siswa, untuk SMP menerima Rp. 1 juta/siswa/tahun. Sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono sudah ada wajib belajar sambilan tahun yang artinya pendidikan itu biayanya sudah ditanggung oleh negara. Pada prakteknya baik SD maupun SMP selalu mencari celah untuk tetap memungut biaya pendidikan dari wali murid.

Selama ini sebagaian besar sekolah di kabupaten Klaten diduga tidak melaporkan terhadap penggunaan Dana Operasional Sekolah kepada wali murid dan sekolah juga tidak memberi tahu berapa besaran dana BOS yang diterima setiap siswa setiap tahunya. Dalam hal ini sekolah juga jarang sekali membuat rancangan anggaran dan belanja Sekolah (RAPBS) sehingga sangat sulit sekali untuk dikontrol dan dipantau oleh wali kelas kususnya penggunaan anggaran Dana BOS.

Menurut keterangan Agus setyoko salah satu anggota Forum Peduli Pendidikan Klaten (FORMAS PEPAK) ia menengarai bahwa sekolah sering mencari obyek pungutan supaya ada alasan untuk melakukan pungutan terhadap siswa. Yang sering dijadikan langganan rutin untuk opyek pungutan adalah LKS dan buku paket pegangan siswa.

Mulai tahun 2015 SMA dan SMK negeri juga memperoleh Dana Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran Rp.1.500.000,00/siswa/tahun tetapi diduga kuat para wali murid belum menerima sosialisasi dari sekolahnya masing-masing. Hal ini dikandung maksud supaya penyelenggara pendidikan bebas melakukan pungutan apapun kepada para siswa dan wali murid tetap membayar apapun yang sekolah inginkan.