Tegas!! Tidak Pakai Masker KTP Ditahan

Kota (klatentv.com)-Setelah empat bulan virus corona atau covid-19 mewabah dan kian luas di Kabupaten Klaten, pemkab klaten kini mulai melakukan tindakan bagi warga yang tidak disiplin memakai masker. warga yang saat kegiatan di luar rumah tidak memakai masker akan diberi sanksi berupa menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.
Demikian ditegaskan Koordinator lima wilayah eks Pembantu Bupati Klaten Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Klaten, dr Rony Roekmito MKes saat membacakan kesimpulan pada rapat evaluasi Penaganan Covid-19 Kabupaten Klaten yang diadakan di Pendopo Kabupaten Klaten, Selasa, 23 Juni 2020.
Rapat evaluasi Penaganan Covid-19 Kabupaten Klaten dipimpin Bupati Klaten Hj Sri Mulyani selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Klaten. Juga dihadiri Wakil Ketua I Komandan Kodim 0723 Klaten, Wakil Ketua II Kapolres Klaten, Wakil Ketua III Ketua DPRD Klaten, Wakil Ketua IV Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Wakil Ketua V Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Wakil Ketua VI Ketua Pengadilan Agama Klaten, Wakil Ketua VII Komandan Dodiklatpur Rindam IV Diponegoro dan Wakil Ketua VIII Sekda Klaten Drs H Jaka Sawaldi MM.
Kemudian juga dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten, perwakilan rumah sakit di Kabupaten Klaten, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Klaten dan pihak terkait lainnya. Selain itu juga dihadiri staf ahli Bupati Klaten dan jajaran Asisten Sekda Kabupaten Klaten.
Lebih lanjut dr Rony Roekmito MKes menjelaskan, kesimpulan pada rakor evaluasi bahwa bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker saat ke luar rumah akan di tahan KTP nya. Apabila sudah memakai masker, petugas akan mengembalikan KTP kepada pemilik yang sudah menggunakan masker.
Sementara itu Bupati Klaten Hj Sri Mulyani pada kesempatan tersebut mengatakan, bukan saatnya Gugus Tugas dan relawan bagi-bagi masker lagi, karena ini sudah empat bulan. Saatnya menyadarkan masyarakat dengan sanksi yang tegas, agar masyarakat patuh pada protokol pencegahan Covid-19.
Hj Sri Mulyani yang menjabat Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Klaten menyatakan, sanksi KTP yang ditahan seperti usulan dari Kapolres dan sudah berkoordinasi dengan Komandan Kodim (Dandim) 0723 Klaten itu bisa dilakukakan di titik-titik kerumunan di Kabupaten Klaten. Dengan kebijakan tersebut diharapkan tidak ada warga Klaten yang abai tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Klaten Hj Sri Mulyani juga menyampaikan kepada rumah sakit lainnya di Klaten bisa menggunakan inovasi yang dilakukan RSD Bagas Waras. Bahwa pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit diajak berjemur di bawah sinar matahari, senam, dan aktivitas memancing di lingkungan rumah sakit, agar pasien tidak mengalami kejenuhan dan biar lebih cepat sehat dan pulih.
Bupati Klaten Hj Sri Mulyani mengingatkan, kepada masyarakat Klaten harus tetap waspada dan agar menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat PHBS) sehingga jumlah pasien positif Covid-19 segera menurun. Dengan adanya sanksi KTP ditahan jika warga tidak memakai masker, semoga masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker saat ke luar rumah dan selalu jaga jarak atau menerapkan social dan physical distancing.
sumber:(Diskominfo/Bagian Humas Setda Klaten)