KlatenTV.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya para pejabat harus lebih berhati-hati menjalankan tugas terkait penerimaan gratifikasi. Pejabat yang bandel melapor penerimaan gratifikasi akan berkonsekuensi hukum. Demikian diungkapkan Joned Junaedi , Ketua Tim Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalan acara Bimbingan Teknis Penyusunan Aturan Gratifikasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Klaten di Ruang B1. Setda Klaten.
Didampingi Risti dan Basuki dari Deputi Pencegahan KPK lainnya, Joned Junaedi menambahkan sanksi pidana penerima gratifikasi, khususnya kategori suap termasuk berat. Ancaman gratifikasi kategori suap adalah pidana minimal empat sampai 20 tahun bahkan seumur hidup dengan denda minimal 200 juta hingga 1 milyar.
Berdasar pasal 12 B dari UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dikatakan gratifikasi meliputi penerimaan uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Jika penerimaan gratifikasi itu terkait tugas dan jabatan, maka yang bersangkutan wajib melapor ke KPK di Jalan HR Rasuna Sahid Kav C-1 Jakarta Selatan maksimal 30 hari kerja, sehingga terbebas dari ancaman pidana baik bersamaan penyerahan barang bukti atau tidak.
Gratifikasi masuk kategori suap jika penerimaan itu berkaitan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima. Sebaliknya jika tidak terkait dua hal tersebut tidak masuk kategori suap. Format pelaporan dapat diperoleh dari web site resmi KPK atau Kabupaten / Kota yang telah membentuk Unit pengendalian Gratifiasi (UPG).
Syahruna SH, Inspektur Kabupaten Klaten sekaligus panitia pelaksana kegiatan menyampaikan selain untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil di Klaten, acara ini juga diagendakan penyusunan rencana Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit pengendalian Gratifikasi (UPG). Setelah Perbup diundangkan, langkah berikutnya Pemkab Klaten membentuk UPG yang bertugas melaporkan dan merekapitulasi pelaporan serta penanganan gratifikasi di Klaten untuk selanjutnya dilaporkan ke KPK. Diharapkan dengan adanya UPG di Klaten, KKN di Klaten dapat ditekan kata Syahruna.