klatentv.com_ khasus dugaan money politic oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Desa Malangan Kecamatan Tulung berakhir kadaluarsa. Pasalnya, dalam lima hari panwaslu tidak dapat menemukan alat bukti yang mencukupi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
”Lima hari dihitung tiga hari sejak dilaporkan, plus dua hari untuk melengkap klarifikasi. Jadi lima hari tersebut sudah selesai Minggu (13/12) karena laporan pada Selasa malam (8/12).” ungkapnya anggota Panwaslu Klaten Divisi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suharno, selasa (15/12).
Dijelaskan suharno, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan peristiwa transaksi money politic. Sebab, amplop berisi uang Rp 20 ribu dan stiker paslon nomor 3 belum dibagi-bagikan ke pemilih di Desa Malangan. Selain itu, Panwaslu juga tidak dapat mengklarifikasi lima terlapor dugaan money politic karena tidak ada di rumah.
Atas dasar itu, khasus mkney politik yang tertangkap tangan warga tersebut mental dan tidak dapat dilanjutkan ke gakumdu polres klaten