Telusuri Suap Tambang Ilegal di Tubuh Polres Klaten, Dua Aktivis Klaten Akan Gandeng KPK dan PPATK

Kota (klatentv.com)_Proses sidang praperadilan kasus galian C yang di ajukan Aktifis hukum Sigit Pratomo dan Indra Wiyana, marathon digelar pengadilan negeri Klaten. Dijadwalkan sidang putusan dilakukan Senin (29/8/2016) besok.

Pemohon mengaku tidak puas karena selama proses persidangan pihak pengadilan negeri klaten tidak pernah mendatangkan termohon kasatreskrim polres klaten, AKP Farial Mandalanta Ginting. Selain itu, pemohon juga merasa janggal, dalam kasus fajar Okto jawaban dari termohon poin 10 yang berbunyi, “Selanjutnya Termohon menerbitkan berita Acara Pencarian Orang tanggal 16 Maret 2016, namun tetap tidak di temukan, kemudian Termohon menerbitkan daftar pencarian orang(DPO) atas nama Fajar Okto Bawono dengan nomor: DPO/27/lll/2016/Reskrim tanggal 16 Maret 2016”. 

“Padahal di pemberitaan di Suara Merdeka dot com tgl 21 Maret 2016, tertangkap tangan dan tidak ada memberikan hak jawab, artinya pemberitaan tersebut di anggap benar, dalam berita tersebut Ginting menyatakan seperti ini, “ya, kami grebeg satu lokasi lagi” kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial Mandalanta Gunting mewakili Kapolres AKBP Faizal, Minggu(20/3). Diantaranya supir truk yang sedang antri menunggu diisi. Penggrebekan menurut informasi warga di lakukan saat reskrim Polres Klaten akhir pekan lalu, Jumat(18/3) dini hari sekitar pukul 00.30 wib di dusun narum desa Tlogowatu kecamatan Kemalang. Saat di grebek, aktifitas penambangan tengah berlangsung sehingga tidak bisa mengelak.( Di kutip: suara merdeka dot com, 21 Maret 2016) artinya sebagai koreksi ada kejanggalan disini”. Ungkap Sigit pratomo.

Juga menurut Sigit Pratomo “kita memberikan kritik terhadap pengadilan negri, meskipun itu hak pengadilan negeri untuk memberikan penetapan penyitaan, tetapi harusnya mereka tau bahwa masa-masa di ajukannya praperadilan mereka tidak menolak tetapi mensuspen atau menunda untuk sementara waktu hingga di putuskannya permohonan praperadilan, bukanya mereka menandatangani di tengah tengah kami sedang melakukan upaya praperadilan. Itu sama saja mereka itu tetap mendukung dan membantu pihak-pihak termohon. 
Setelah ini kita akan menggandeng KPK (Komisi Penanggulangan Korupsi) dan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) untuk bekerja sama menelusuri aliran dana atensi yang diduga kuat dan telah menjadi rahasia umum itu masuk ke oknum perwira polisi polres klaten”. Pungkasnya.