Warga Tuntut Penutupan Peternakan Babi

Klatentv.com – Puluhan warga dusun tegalkwoso, desa gergunung, kecamatan klaten utara, klaten mendatangi kantor pemerintah desa setempat senin (1/4). Warga menuntut agar tempat peternakan babi yang berada ditengah-tengah pemukiman warga segara ditutup. Peternakan babi tersebut sejak tujuh tahun lalu sudah sangat mengangu aktivitas warga sekitar dengan bau busuk dan polusi suara yang ditimbulkannya.
DSC03335
Dalam audiensi, salah satu warga dusun tegalkwoso, kristanti mengatakan, bahwa sejak tujuh tahun lalu warga dusun tegalworo sudah menyampaikan protes untuk penutupan peternakan tersebut. Akan tetapi belum ada respon yang nyata dari pihak berwenang.
“kami menuntut agar masalah ini dapat diselesaikan hari ini lewat audiensi. Kami ingin solusi dan ketegasan dari pihak berwenang dari pada kami melakukan aksi anarkis,”tegasnya, senin (1/4).
Menurut kristanti, warga sudah sangat bersabar akan masalah peternakan babi yang sangat mengangu aktivitas warga ini. Dirinya tidak menjamin apabila ada beberapa warga yang tersulut emosinya dan kemudian melakukan aksi anarkis.
Disisi lain camat klaten utara, endang widyowati mengatakan, bahwa peternakan tersebut memang menyalahi perizinan yang telah ditentukan.
“ seharusnya zona pemukiman tidak boleh dijadikan tempat peternakan babi. Kalaupun boleh harus ada izin ternak rakyat, yang artinya harus mendapatkan persetujuan warga disekitarnya,”jelasnya.
Hal itupun dibenarkan oleh kasubid amdal dan perijinan badan lingkungan hidup (blh) klaten, kristanto eko yuwono mengatakan, sudah dari tanggal 27 februari 2015 lalu pihaknya sudah turun kelapangan untuk melakukan verifikasi.
“dan pada tanggal 2 maret 2015, kami sudah melayangkan surat untuk segera melakukan pemindahan lokasi kandang ternak babi dari dalam zona lingkungan pemukiman. Karena kami anggap peternakan tersebut telah melanggar pasal 80 undang-undang no 12 tahun 2009 tentang perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup,”jelasnya.
Menurut kristanto, surat tersebut seharusnya sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan pemindahan kandang ternak babi. Karena surat tersebut member jangka waktu satu bulan bagi yang bersangkutan untuk memindahkan kandangnya.
Sementara itu, pemilik kandang ternak babi, subarjo mengatakan, dirinya menyerahkan solusi dan tindak lanjutnya dalam audiensi ini. “saya serahkan kepada warga untuk keputusannya,”tuturnya singkat.