KPA Klaten Catat 1.759 Kasus HIV hingga Agustus 2026, Edukasi dan Pencegahan Terus Diperkuat

Kota, KLATENTV.COM – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Klaten mencatat sebanyak 1.759 kasus HIV di Kabupaten Klaten sejak 2007 hingga Agustus 2026. Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat edukasi, pencegahan, serta penanganan HIV di masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam talkshow bertajuk “Pencegahan HIV dan Perilaku LGBT” yang digelar KPA Kabupaten Klaten. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat, organisasi perempuan dan kepemudaan, forum penyuluh agama, akademisi, hingga komunitas masyarakat.

Sekretaris KPA Kabupaten Klaten, dr. Ronny Roekmito, M.Kes., memaparkan kondisi HIV di Kabupaten Klaten sekaligus pentingnya memperkuat langkah pencegahan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, jumlah kasus HIV yang tercatat sejak 2007 hingga Agustus 2026 mencapai 1.759 kasus.

Data tersebut, menurut KPA, perlu menjadi dasar dalam memperkuat edukasi masyarakat. Informasi mengenai HIV diharapkan disampaikan secara tepat agar masyarakat memahami cara penularan, pencegahan, serta pentingnya pemeriksaan dan pengobatan tanpa menimbulkan stigma.

Dalam kegiatan yang sama, dr. Rahmad Setia Budi, M.M., membahas isu LGBT dengan membedakan tiga dimensi, yakni orientasi seksual, perilaku seksual, serta gerakan sosial-politik.

Pembedaan tersebut dinilai penting agar pembahasan mengenai HIV tidak mencampuradukkan orientasi seksual dengan perilaku seksual yang memiliki risiko kesehatan.

Dari perspektif kesehatan masyarakat, KPA menekankan bahwa perilaku seksual berisiko merupakan salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan HIV dan penyakit menular seksual.

Selain pencegahan penularan, kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan peran keluarga dalam memberikan edukasi kepada anak dan remaja. Keterlibatan tokoh agama, masyarakat, lembaga pendidikan, serta berbagai komunitas juga dinilai penting untuk membangun pemahaman yang benar mengenai HIV.

Pendekatan pencegahan diharapkan tidak hanya dilakukan melalui penyampaian informasi, tetapi juga edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPA Kabupaten Klaten juga menegaskan bahwa upaya menekan penularan HIV perlu berjalan beriringan dengan pengurangan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV (ODHIV) maupun keluarganya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dan para pemangku kepentingan didorong untuk berperan dalam mengurangi penularan baru dan kematian akibat AIDS, sekaligus memastikan orang dengan HIV tetap memperoleh perlakuan yang manusiawi serta akses terhadap layanan kesehatan.

Dengan jumlah kasus yang terus menjadi perhatian, penguatan edukasi berbasis data, pencegahan perilaku berisiko, pemeriksaan kesehatan, serta penghapusan stigma diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam penanggulangan HIV di Kabupaten Klaten.