KPK Dalami Dugaan Arahan Hamenang untuk Menangkan Perusahaan Tertentu dalam Proyek Pemkab Klaten

Kota, Klatentv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Kali ini, penyidik mendalami dugaan adanya arahan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Selasa (3/11/2026). Keduanya adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten berinisial SN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta keterangan kedua saksi terkait dugaan arahan dari kepala daerah untuk memenangkan perusahaan tertentu.

“Saksi dimintai keterangan terkait arahan dari Bupati untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain persoalan dugaan pengondisian pemenang proyek, penyidik juga menggali pengetahuan para saksi mengenai proses serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.

KPK mengungkapkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut mencakup lima klaster. Kelimanya meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Penyidik KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut sejak 27 Oktober 2026. Pemeriksaan terbaru terhadap pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Klaten.