KLATENTV.COM, SUKOHARJO – Pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjadi perkembangan terbaru polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatannya melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan, ia baru sekitar 28 hari menduduki jabatan Kapolres Sukoharjo.
Tidak hanya Kapolres, tiga personel lainnya juga dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Mereka adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Penonaktifan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan penggeledahan yang berlangsung di lingkungan Ponpes Hamalatul Qur’an.
Sebagai pengganti, AKBP Indra Maulana Saputra ditunjuk untuk menjabat Kapolres Sukoharjo. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kapolres Boyolali.
Penggeledahan Ponpes Jadi Sorotan
Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di lingkungan Ponpes Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026 memicu perhatian dan kontroversi di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya pada 30 Oktober 2026, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Polisi menyebut operasi tersebut berkaitan dengan pencarian seorang DPO berinisial I yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam penggeledahan itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang, di antaranya senjata tajam, busur dan anak panah, cairan asam kuat, serta sejumlah barang lainnya yang masih didalami penyidik.
Namun, proses penggeledahan turut menuai perhatian karena terdapat perempuan dan anak-anak di lokasi. Polda Jateng sebelumnya menyampaikan bahwa 19 orang telah dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tiga Personel Ikut Dinonaktifkan, Apa yang Terjadi?
Pencopotan Kapolres dan penonaktifan tiga personel ini memunculkan pertanyaan penting mengenai pelaksanaan prosedur penggeledahan.
Jika benar terdapat pelanggaran prosedur, publik perlu mengetahui secara jelas bagian mana yang dianggap tidak sesuai ketentuan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap personel yang dinonaktifkan.
Perlu ditegaskan, keputusan pencopotan dan penonaktifan jabatan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh tindakan penggeledahan tidak sah. Begitu pula, dugaan pelanggaran prosedur aparat tidak otomatis menghapus proses penyidikan perkara pidana yang menjadi dasar penggeledahan.
Keduanya merupakan persoalan berbeda yang perlu dijelaskan secara transparan.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Perkembangan ini juga membuka kembali perdebatan mengenai status kelembagaan RTQ Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Ponpes Hamalatul Qur’an pusat di Jombang.
Namun, persoalan perizinan lembaga pendidikan keagamaan perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dicampuradukkan dengan dugaan tindak pidana maupun evaluasi prosedur kepolisian.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah mengenai alasan pencopotan Kapolres, bentuk dugaan pelanggaran prosedur, serta hasil pemeriksaan terhadap tiga personel lainnya.
Transparansi menjadi penting agar penegakan hukum berjalan akuntabel, hak-hak warga terlindungi, dan tidak ada pihak yang dihakimi hanya berdasarkan narasi yang belum teruji.











