SUKOHARJO, KLATENTV.COM – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kabupaten Sukoharjo mengecam tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, yang berlangsung Selasa (27/10/2026).
Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani Komandan KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Fai’quddin, SE.
Dalam pernyataan tersebut, KOKAM menilai penggeledahan yang dilakukan aparat, sebagaimana kronologi yang disampaikan pihak yayasan, diduga mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap perempuan.
KOKAM menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mengecam keras penggeledahan yang dinilai tidak manusiawi dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk meminta maaf atas tindakan penggeledahan yang dinilai kurang manusiawi.
Ketiga, mendesak agar petugas yang diduga melakukan tindakan melampaui batas ditindak tegas.
Penggeledahan Dini Hari, Santriwati Mengaku Ditodong Senjata
Polemik ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan disebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB.
Pihak yayasan menyebut puluhan personel Brimob bersenjata lengkap bersama anggota kepolisian datang ke lingkungan pondok ketika para santriwati masih tertidur.
Karena tidak ada penghuni yang membuka pintu, aparat disebut mendobrak pintu pondok. Para santriwati yang terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab kemudian berusaha bersembunyi di kamar ustazah.
Namun, menurut kronologi pihak yayasan, pintu kamar tersebut juga didobrak. Sejumlah santriwati disebut ditarik keluar dan dihadapkan dengan aparat bersenjata.
Pihak yayasan juga mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang santriwati di ruang belakang. Santriwati tersebut dikabarkan diperintahkan tiarap, dibolak-balik, wajahnya dicengkeram, serta dibentak dengan pertanyaan, “Kamu laki-laki atau perempuan?”
Ia juga disebut diminta memperlihatkan rambutnya dalam situasi yang menurut pihak yayasan disertai ancaman senjata.
Seluruh uraian tersebut merupakan klaim dalam kronologi pihak pesantren yang perlu dikonfirmasi kepada kepolisian dan para saksi yang berada di lokasi.
Santriwati Dibawa ke Polsek, Wali Dipersoalkan Tidak Dihubungi
Dalam surat edaran yang sama, pihak yayasan menyebut sekitar pukul 03.51 WIB para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pihak pesantren mempersoalkan proses pemeriksaan yang disebut berlangsung tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum, serta tanpa surat panggilan sebelumnya.
Bahkan, pihak yayasan mengklaim para santriwati baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB, meskipun sebelumnya telah meminta makan sekitar pukul 14.00 WIB.
Persoalan lain muncul setelah proses pemeriksaan selesai.
Menurut pihak pesantren, kepolisian menyampaikan bahwa orang tua atau wali telah dihubungi untuk menjemput para santriwati. Namun, sejumlah wali disebut mengaku tidak pernah menerima telepon dari petugas, kecuali wali salah satu santriwati bernama Isyana.
Kronologi tersebut juga menyebut seorang balita berusia tiga tahun, anak dari salah satu ustazah, ikut terbawa dalam rangkaian kejadian karena terus menangis. Sementara seorang anak berusia lima tahun sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya diamankan warga dan diantar ke rumah kakeknya di Semanggi.
Kondisi ini menambah pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan terhadap anak-anak selama operasi berlangsung.
Barang Senilai Sekitar Rp50 Juta Disebut Turut Dibawa
Selain mempersoalkan cara penggeledahan, pihak pesantren juga mempertanyakan barang-barang yang dibawa aparat.
Dalam surat edaran tersebut, pihak yayasan menyebut sejumlah barang yang diamankan, antara lain:
- Satu set busur dan anak panah yang diklaim digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler memanah.
- Drone untuk kegiatan ekstrakurikuler.
- Telepon genggam milik santri dan ustazah.
- Uang tabungan santri lebih dari Rp16 juta.
- Emas Antam seberat satu gram.
- Dirham yang disimpan di brankas.
- Tiga unit sepeda motor milik ustazah.
Pihak pesantren memperkirakan total nilai barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta.
Mereka juga mempersoalkan tidak adanya surat penyitaan yang diterima pihak yayasan hingga surat edaran tersebut diterbitkan.
Akibat penggeledahan dan pemasangan garis polisi, aktivitas pembelajaran di pesantren disebut terpaksa berhenti sementara.
Versi Kepolisian: Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung
Di sisi lain, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kepolisian melakukan penggeledahan di dua pondok pesantren, masing-masing di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar, dan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penyidikan, termasuk senjata tajam, busur, dan anak panah.
Sebanyak 27 orang turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rinciannya, 12 orang dari lokasi di Jenawi, Karanganyar, dan 15 orang dari Mojolaban, Sukoharjo. Di antara mereka terdapat anak-anak di bawah umur.
Menurut keterangan kepolisian sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara, proses pemeriksaan melibatkan P2TP2A dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Seluruh orang yang diperiksa disebut telah dipulangkan.
Pihak pesantren menyatakan para santri dipulangkan setelah pemeriksaan dan mengklaim tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pembakaran tersebut. Namun, mereka mempertanyakan mengapa sejumlah barang yang dibawa aparat belum dikembalikan.
KOKAM Minta Evaluasi dan Pertanggungjawaban
Melalui pernyataan sikapnya, KOKAM Sukoharjo meminta peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum.
Persoalan yang dipersoalkan bukan hanya alasan penggeledahan, tetapi juga dugaan cara aparat memperlakukan santriwati, pendampingan anak di bawah umur, pemenuhan kebutuhan dasar selama pemeriksaan, hingga prosedur penyitaan barang.
Di sisi lain, kepolisian perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum tindakan penggeledahan, prosedur pemeriksaan terhadap anak, daftar barang yang disita, serta alasan barang-barang tersebut belum dikembalikan.
Jika benar terdapat tindakan yang melanggar prosedur atau merendahkan martabat perempuan dan anak, dugaan tersebut harus diperiksa secara transparan dan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban.
Penegakan hukum memang harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, proses penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia, perlindungan anak, dan martabat perempuan.











