KLATENTV.COM, SUKOHARJO – Penggeledahan sebuah bangunan yang mengatasnamakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Polda Jawa Tengah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, penggeledahan tersebut bukan operasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Penjelasan itu disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Menurut Kapolda, kasus tersebut bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Dalam pengembangannya, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan terhadap ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial I.
Polisi menyebut ST dan I merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang sebelumnya pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Berbekal informasi tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi dua bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian DPO I.
Kapolda memastikan penggeledahan di kedua lokasi dilakukan berdasarkan izin dan penetapan resmi pengadilan.
Polisi Sita Senjata Tajam hingga Cairan Asam Kuat
Pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan tersebut, menurut Kapolda, didasarkan pada pertimbangan keamanan dan rekam jejak tersangka.
Sebelumnya, saat proses penangkapan ST, petugas disebut mendapatkan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Akibatnya, dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
Dalam penggeledahan pada 27 Oktober 2026, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi.
Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah barang yang kini masih didalami sebagai barang bukti. Di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat (strong acid), material spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah buku dan literatur.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Roy.
Sebanyak 19 Perempuan dan Anak Mendapat Pendampingan
Di tengah proses penggeledahan, keberadaan perempuan dan anak-anak di bangunan Sukoharjo turut menjadi perhatian publik.
Kapolda menjelaskan terdapat 19 orang di lokasi yang kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.
Polda Jateng menyatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan proses hukum.
Pemprov Sebut RTQ Tidak Terdaftar di Kemenag
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan penjelasan mengenai status kelembagaan tempat yang mengatasnamakan RTQ Hamalatul Quran tersebut.
Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi di Sukoharjo dipastikan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
Tempat tersebut juga disebut tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di Jombang.
Taj Yasin menduga lokasi tersebut merupakan Rumah Tahfidz Quran mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Pemprov Jateng, lanjutnya, akan memprioritaskan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang berada di lokasi agar potensi trauma dapat dipulihkan.
Pemerintah juga mendorong agar keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut tetap terjamin melalui lembaga pendidikan yang terverifikasi.
Selain itu, Kementerian Agama didorong memperketat pendataan dan pengawasan perizinan rumah tahfidz untuk mencegah penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Kapolda Jateng menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pidana dan perburuan terhadap DPO.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di media sosial sebelum mengetahui fakta dan hasil penyelidikan secara utuh.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana perusakan warung, tetapi juga memunculkan persoalan terkait aktivitas lembaga pendidikan keagamaan, perlindungan anak, serta pengawasan terhadap rumah tahfidz.
Polda Jateng menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap barang-barang yang telah disita dan pencarian terhadap DPO berinisial I.











