SUKOHARJO, klatentv.com – Karier AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Sukoharjo harus berakhir jauh lebih cepat dari yang diperkirakan. Baru sekitar 28 hari menjabat, perwira menengah Polri tersebut resmi dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo.
Pencopotan ini menjadi sorotan publik setelah muncul kontroversi penanganan kasus di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026. Tindakan aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah santri memicu protes serta kecaman dari berbagai pihak.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian serius pimpinan Polri dan berujung pada evaluasi internal terhadap jajaran kepolisian yang terlibat.
Lantas, siapa sebenarnya AKBP Andika Dharma Sena? Berikut profil dan perjalanan kariernya.
1. Dicopot Setelah Kontroversi Penggeledahan Ponpes
Nama AKBP Andika Dharma Sena menjadi perhatian setelah insiden penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran.
Tindakan aparat kepolisian di lingkungan pesantren tersebut menuai kritik, terutama terkait prosedur penindakan dan pendekatan aparat terhadap lingkungan pendidikan keagamaan.
Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme penggeledahan serta penanganan terhadap para santri.
Gelombang kritik tersebut kemudian mendorong perhatian publik terhadap tindakan kepolisian di lapangan. Pimpinan Polri mengambil langkah evaluasi internal yang berujung pada pencopotan Andika dari jabatan Kapolres Sukoharjo.
Meski demikian, pencopotan jabatan perlu dibedakan dari penetapan kesalahan disiplin maupun pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan resmi.
2. Lulusan Akpol Angkatan 2007
AKBP Andika Dharma Sena merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007, yang tergabung dalam Batalyon Sanika Satyawada.
Dalam perjalanan pendidikannya, Andika juga menyandang gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan Magister Hukum (M.H.).
Latar belakang pendidikan tersebut menjadi bekal dalam perjalanan kariernya di institusi kepolisian, khususnya pada bidang penegakan hukum dan penanganan tindak kriminal.
3. Rekam Jejak Karier di Bidang Reserse
Sebelum dipercaya memimpin Polres Sukoharjo, Andika memiliki pengalaman di sejumlah wilayah penugasan.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya berdasarkan informasi riwayat karier yang beredar antara lain:
- Polda Kalimantan Barat: Pernah menjabat Kapolsek Teluk Batang.
- Polda Kalimantan Timur: Mengemban tugas di bidang reserse kriminal dan narkoba, termasuk sebagai Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba.
- Polda Jawa Tengah: Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023–2026.
- Polres Sukoharjo: Dipercaya menjadi Kapolres Sukoharjo pada Oktober 2026.
Pengalaman di bidang reserse kriminal menjadi salah satu latar belakang penugasannya untuk memimpin kepolisian di wilayah Sukoharjo.
4. Dari Kasat Reskrim hingga Kapolres
Sebelum menduduki jabatan Kapolres Sukoharjo, Andika dikenal memiliki pengalaman dalam penanganan berbagai perkara kriminal.
Saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, ia berada di jajaran kepolisian yang menangani berbagai kasus tindak pidana di wilayah ibu kota Jawa Tengah tersebut.
Pada awal Oktober 2026, Andika kemudian dipercaya menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo sebagai Kapolres Sukoharjo.
Penunjukan tersebut semula menjadi babak baru perjalanan kariernya di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Namun, masa kepemimpinannya ternyata berlangsung sangat singkat.
5. Baru 28 Hari Menjabat, Jabatan Kapolres Berakhir
Penugasan Andika sebagai Kapolres Sukoharjo hanya berlangsung sekitar 28 hari sebelum akhirnya resmi dicopot.
Insiden penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi peristiwa yang membayangi masa kepemimpinannya.
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai profesionalitas aparat, penerapan prosedur penegakan hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan.
Publik kini menantikan hasil evaluasi dan pemeriksaan internal Polri untuk mengetahui secara terang duduk perkara insiden tersebut.
Pencopotan seorang Kapolres dalam waktu singkat ini menjadi perhatian tersendiri. Sebab, pengalaman panjang di bidang reserse dan jabatan strategis yang pernah diemban ternyata tidak membuat masa tugasnya di Sukoharjo berjalan mulus.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemeriksaan internal Polri serta perkembangan penanganan kasus penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalitas aparat bukan hanya diukur dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.











