Dinsosnakertrans Klaten Larang Pengiriman TKI

klatentv.com- Pemerintah kabupaten Klaten melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertran) setempat menerbitkan surat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Informal.

Surat ditandatangani Kabid Tenaga Kerja Kusnin Supriyadi tertanggal 20 Agustus 2015 tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Surat Kadisnaker dan Kependudukan Propinsi Jawa Tengah Nomor 560/11.006 tanggal 11 Agustus 2015.

” Dalam surat tersebut dinas tenaga Kerja menginformasikan kepada masyarakat kabupaten Klaten, untuk menghentikan dan melarang Penempatan TKI Pekerja Rumah Tangga ke Negara-Negara di Timur Tengah dan pengetatan Penempatan TKI Pekerja Rumah Tangga di negara-negara Asia Pasifik”. tegas kusnin supriyadi