9 Kali Beraksi, Aksi Residivis Berakhir di klaten

Klatentv.com-Dua orang pencuri di salah satu rumah di desa Sabrang, kecamatan Delanggu berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Klaten, Selasa (28/03).Polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah ada laporan kasus pencurian yang terjadi pada Senin (19/12/2022).

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan
jika korban sebelumnya berpapasan dengan kedua pelaku di serambi masjid dan sempat bertegur sapa.
“Korban sempat disapa tersangka, sejak awal korban telah curiga melihat gelagat kedua tersangka ketika menuju ke tempat wudhu perempuan, namun tidak melakukan wudhu. Korban kemudian melaksanakan sholat subuh, namun saat selesai sholat tidak mendapati keduanya lagi. Saat korban pulang mendapati HP di kamar ibunya sudah tidak ada. Korban juga terkejut ketika masuk ke kamarnya, lemari pakaian sudah terbuka dan uang sebesar Rp.16 juta yang terbungkus tas plastik warna hitam dalam lemari sudah tidak ada,” ujarnya kepada wartawan,Kamis (16/03).

Keduanya pencuri itu adalah, Danang Sunarto (32) warga kelurahan Semanggi kecamatan Pasar Kliwon, Solo dan Joko Prihatin warga kelurahan Sangkrah, kecamatan Pasar Kliwon,Solo.

Menurut Umar, keduanya masuk ke rumah lewat pintu samping yang tidak terkunci.
Saat itu korban hendak sholat subuh di masjid samping rumahnya.

“Pelaku atas nama Joko ini merupakan seorang residivis, sudah dua kali dipenjara di Klaten. Ia juga sebelumnya memiliki kasus diyogyakarta, Salatiga, Solo dan daerah lainnya. Sudah 9 kali melakukan tindak pidana dan terakhir berulah lagi di Klaten,”bebernya.

Sementara itu, Joko mengakui telah mencuri di rumah milik MR dan uang hasil curian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Uang Rp.16 juta untuk beli baju, Rp.6 juta untuk main judi online dan sisanya saya bagi,” ujar Joko yang mengaku setengah tahun terakhir ketagihan judi online.