Sutrisno (34) warga desa Klepu kecamatan Ceper kabupaten Klaten harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras).
Ia diamankan oleh jajaran Sat Samapta Polres Klaten yang kebetulan sedang melakukan patroli ketika mengantar orang tuanya ke rumah sakit, tim merasa curiga karena secara bersamaan mobil yang dikendarai tersangka melintas,Jumat (08/04).
“Karena curiga kami ikuti terus mobil tersebut yang ternyata masuk ke rumah sakit yang ternyata mengantarkan orang tuanya yang sedang sakit. Kami langsung mengamankan pelaku termasuk ratusan botol miras dari berbagai merk yang mana dalam pengakuannya habis kulakan dari Solo. Pelaku kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan disangkakan Pasal 42 huruf (c) Jo Pasal 54 ayat 1 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan (K3) yang akan di proses dipengadilan 13 April mendatang,”beber Kasat Samapta,AKP Sri Anggono saat konferensi pers,Selasa (12/04).
Selain Sutrisno,lanjut Anggono,pihaknya juga telah mengamankan empat tersangka lainnya yang kedapatan menjual miras selama 5-11 April 2022,dan keempatnya juga sudah diproses dengan tindakan yang sama.
Sementara itu Waka Polres Klaten ,Kompol Sumiarta mengatakan dari kelima tersangka polisi berhasil mengamankan 1.737 botol atau 1.139,7 liter.
“Ini akan selalu kami monitor guna menekan peredaran miras,apalagi sesuai perintah pimpinan pada Ramadhan harus bebas dari miras,karena hal ini demi menciptakan kondusifitas,mengingat miras seringkali jadi pencetus berbagai tindak kejahatan.Kami berkomitmen akan melakukan operasi miras yang dilaksanakan oleh seluruh anggota di semua wilayah hukum di Klaten,”ungkapnya.(WE)