Comot HP di Mushola, Pasutri Wisatawan Demak Diamankan Polisi

Kota(klatentv.com)-Polsek Prambanan Klaten mengamankan pasangan suami istri asal kecamatan Mranggen Demak terkait kasus pencurian Handphone di Mushola SPBU Pandansimping kecamatan Prambanan Klaten,Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya berinisial AA (40) sedangkan istrinya NA (32) ditangkap di rumahnya rumahnya Demak setelah sepekan melarikan diri dari kejaran polisi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti berupa tiga handphone,satu unit mobil Avanza,satu buah sarung,satu buah kaos serta satu buah celana pendek.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan kejadian pencurian tersebut dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur.Setelah berhasil mengambil barang milik korban yang bernama Dheigo Aji Wahyu Saputra (23) warga kabupaten Rembang.
Kemudian pelaku menyerahkan hasil curiannya kepada istrinya yang sudah menunggu di dalam mobil untuk disimpan.
“Saat ditangkapnya, pasutri tersebut mengakui, selanjutnya diamankan oleh petugas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara,”ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten,Selasa (08/10/2024).

Sementara itu kedua tersangka dihadapan media mengaku hendak berwisata ke Yogyakarta namun mampir ke SPBU di Prambanan Klaten.
“Saat itu melihat ruangan Mushola ada HP yang tergeletak disamping pemiliknya yang tidur pulas, langsung saya ambil kemudian saya serahkan kepada istri untuk diamankan yang nantinya akan kami jual lewat online.Uangnya akan kami gunakan untuk kehidupan sehari-hari,”katanya.