Demi Bisa Berfoya – Foya,Ompong Nekat Bobol Rumah Mewah

Klaten-Sasongko alias Ompong (38) warga desa Pandeyan, kecamatan Ngemplak, kabupaten Boyolali dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Klaten. Pria yang merupakan seorang residivis kambuhan itu ditangkap terkait kasus pencurian dirumah kosong pada 19 Desember 2022.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten,Iptu Umar Mustofa menjelaskan awal mula kasus itu terungkap adanya informasi yang mengatakan ada satu unit mobil Land Rover dengan Nopol 9145 MP terparkir disebuah bengkel di daerah kabupaten Karanganyar, tim pun bergerak menuju lokasi.
“Akhirnya menemukan bahwa benar setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin mobil warna orange itu identik dengan milik korban.Ketika didatangi petugas,orang yang diduga pelaku kabur,”jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten,Kamis (09/03).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti mobil hasil curian.Selain itu petugas juga berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut berdasarkan keterangan saksi dan warga sekitar.

Tim Resmob,lanjut Umar melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya 28 Februari 2023.
“Setelah diinterogasi,pelaku mengakui telah melakukan pencurian pemberatan dirumah milik Hendrika Fransisca Luaq di jl.Sulawesi No.45 kelurahan Kabupaten kecamatan Klaten Tengah tersebut,”bebernya.

Dalam penangkapan ,polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV merk Samsung Led 50 inch yang merupakan salah satu barang hasil curian,satu lembar STNK mobil merk Landrover,serta satu unit setrika listrik merk maspion.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Ompong dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun.
Sementara itu Ompong,duda beranak dua itu kepada polisi mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Mobil belum sempat terjual keburu tertangkap,hanya satu unit sepeda gunung merk ORBEA terjual Rp. 3 juta,uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari,selain itu untuk bersenang – senang seperti minum dan Michat,”ucapnya.

Seperti diberitakan kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong di jalan Sulawesi No.45 kecamatan Klaten Tengah itu terungkap ketika penjaga rumah mendapati garasi rumah korban dalam kondisi terbuka.Satu unit mobil Land Rover warna orange sudah tidak ada.Kemudian saat masuk kedalam rumah sudah dalam keadaan acak – acakan,sejumlah barang – barang juga sudah tidak berada ditempat semula.
Pemilik rumah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.
Korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil merk landrover,satu unit TV Led merk Samsung 50 inch,satu unit sepeda gunung merk Orbea,satu unit lampu hias kristal,perlengkapan bengkel,alat – alat dapur dan piring gelas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.1 miliar.