Embat HP Milik Seorang Pelajar, Bagas dan Deny Di Bekuk


Bagas Nugroho (20) warga desa Wonoboyo kecamatan Jogonalan bersama temannya Deny Herjuno (23) warga desa Prawatan kecamatan Jogonalan dibekuk polisi.
Keduanya terlibat kasus pencurian HP milik Elina Sinta Dewi(15) seorang pelajar warga desa Mlese kecamatan Gantiwarno pada Jumat (17/06) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian berawal ketika tersangka berpura-pura bertanya alamat kepada korban yang sedang bermain HP dipinggir rumah kemudiaan tersangka mengambil HP milik korban dari tangannya dengan alasan meminjam dan selanjutnya HP dibawa kabur tersangka.
“Pelaku yang bernama Bagas Nugroho mendekati korban berpura pura bertanya arah ke Candi Kembar,kemudian korban menjawabnya ke arah barat.Namun pelaku meminta dibukakan Google Map,setelah dibukakan HP diminta pelaku dengan alasan ingin melihanya,saat HP sudah berpindah ketangan pelaku langung dibawa lari.Korban sempat menarik baju pelaku satunya yakni Deny Herjuno akan tetapi langsung tancap gas,”jelas KBO Satreskrim Polres Klaten,Iptu Eko Pujianto saat konpers di Mapolres Klaten,Rabu (22/06).

Eko menambahkan setelah berhasil membawa kabur, HP dijual melalui iklan di sosial media dan laku seharga Rp.1 juta 300 ribu,”tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu HP merk Vivo Y30 warna biru muda serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario bernopol AD 2416 EIC milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.

Sementara itu Bagas kepada wartawan mengaku uang hasil penjulan HP dibagi dengan Deny.
“Masing – masing mendapatkan Rp.500 ribu,sisa Rp.300 ribu untuk makan-makan bareng,beli minum dan rokok,”ucapnya.

Sementara itu Deny kepada petugas mengaku hanya menemani Bagas saat mencuri HP.
“Saya hanya menemani saja,tidak tahu apa-apa,”ngakunya