Kota(klatentv.com)-Satlantas polres Klaten menindak 4.109 sepeda motor berknalpot brong selama Januari – Nopember 2023. Rinciannya Januari – Maret sebanyak 2.027 tilang dan April – Nopember 2.082 tilang.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan penindakan yang dilakukan itu sesuai Pasal 285 ayat (1) UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion,lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu.
“Mayoritas para pemilik sepeda motor tersebut adalah pelajar dengan rentang usia 15 sampai dengan 19 tahun. Pengendara sepeda motor dikenakan tilang dan diminta mengembalikan knalpot motor sesuai standar,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (30/11/2023).
Kapolres menambahkan penindakan yang dilakukan berdasarkan aduan masyarakat sehubungan adanya kebisingan di jalan serta hasil penindakan secara hunting system.
Terkait pengambilan motor, lanjut Kapolres, pelanggan terlebih dahulu harus membayar denda tilang di Kejaksaan dengan membawa bukti pembayaran denda.
“Setelah itu pemilik bisa mengambil sepeda motor dengan syarat melengkapi kendaraan sesuai standar serta kelengkapan surat – surat kendaraan yang sah. Untuk yang tidak standar diserahkan pemilik ke Polres untuk di musnahkan,”jelasnya.
Penindakan motor berknalpot brong,menurut Kapolres sebagai upaya untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas. Selain dengan melakukan sosialisasi di sekolah – sekolah, instansi pemerintah maupun perusahaan yang memiliki karyawan banyak.
Pembinaan dan penyuluhan juga dilakukan ke bengkel – bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot tidak sesuai standar maupun modifikasi kendaraan.
“Kami himbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Terjadinya kecelakaan lalu lintas dimulai dari pelanggaran aturan berlalu lintas,”ujarnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Klaten,AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan penilangan terhadap pelanggar berlalu lintas yang dilakukan selama ini cukup efektif.
“Indikatornya yakni tidak ada pelanggar yang mengulang pelanggaran yang sama terutama penggunaan knalpot tidak sesuai standar,”ungkapnya.