Kota, (klatentv.com)_Secara umum kembang api yg diperbolehkan dan tidak memerlukan izin adalah semua yg berukuran kurang dari dua inci.
“Untuk ukuran dua sampai delapan inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yg biasanya itu untuk kepentingan show. Tapi, tetap dilakukan pengawasan dalam peredarannya,”
Nantinya, sebagai pengawasan dan pengendalian kembang api, polres atau polsek setempat dapat membuat surat keterangan penjualan kembang api kepada agen. Agen tersebut tentunya sudah ditunjuk importer yg telah memiliki surat keterangan dari Dit Intelkam Polda Jateng.
“Untuk yg tidak sesuai atau illegal dan tentunya tidak ada izin dari Mabes Polri akan dilakukan penindakan sesuai hukum yg berlaku,”
Berikut ketentuan kembang api berdasarkan UU Bunga Api Tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tgl 29 April 2008 ttg pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil:
Berikut kembang api yg diizinkan:
Bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan. Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram.
Untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda Jateng
Kembang api yg dilarang:
a. Bunga api yg berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931,
b. Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yg sesuai,
c. Bahan-bahan dan mesiu yg dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak,
d. Bahan-bahan keras yg pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting,
e. Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yg berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yg berukuran di atas delapan inci).
Kembang api yg bisa dijual bebas:
1. Kembang api kawat atau sejenisnya,
2. Kembang api air mancur,
3. Kembang api yg dapat terbang, seperti kupu-kupu, tawon yg pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi,
4. Kembang api yg di darat (ground spinner) seperti gasing yg berputar,
5. Kembang api berupa bola-bola atau roman candle. Ada yg tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola-bola api kecil warna-warni saja. Ada yg mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan dor seperti petasan).
6. Kembang api berupa roket yg meluncur ke atas dengan gagang bambu atau kayu berbagai ukuran.
7. Kembang api berupa ‘cakes’, kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah tembakan bervariasi dari 10,25 lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum atau kelapa. Bunga brocade, untuk ‘consumer cakes’ diameter tube kecil, yakni satu sampai 1,5 sentimeter, tapi untuk profesional tubenya lebih besar.
8. Shells, terdiri dari bermacam-bermacam ukuran, berbentuk bola dengan ukuran antara satu dan 1,5 inci, sedangkan untuk profesional dengan bantuan alat peluncur berukuran lebih besar tiga sampai delapan inci.