KLATEN, KLATENTV.COM — Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad, menjadi salah satu pemohon dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil. Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam APBN 2026, terutama yang berkaitan dengan mekanisme perubahan APBN, kebijakan transfer ke daerah, serta pengaturan mengenai dana desa dan insentif desa.
Keterlibatan Kepala Desa Prawatan dalam perkara ini menjadi perhatian karena sejumlah dalil yang diajukan berkaitan langsung dengan keberlangsungan pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Soroti Dana Desa dan Program Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu persoalan yang disoroti Sabiq berkaitan dengan mekanisme pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dalam permohonan tersebut, pemohon mempertanyakan kejelasan mekanisme apabila dana desa digunakan atau dilakukan penyesuaian untuk mendukung pembiayaan program KDMP.
Persoalan tersebut dinilai penting karena dana desa selama ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah desa untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemohon juga menyoroti perubahan besaran anggaran dana desa secara nasional. Dalam argumentasi yang diajukan, disebutkan bahwa total anggaran dana desa turun dari sekitar Rp70 triliun pada 2025 menjadi Rp60 triliun pada 2026.
Bagi pemerintah desa, perubahan besaran anggaran tersebut berkaitan langsung dengan ruang fiskal yang tersedia untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Persoalkan Perubahan Skema Insentif Desa
Selain dana desa, perubahan mekanisme pemberian insentif desa juga menjadi bagian yang dipersoalkan.
Pemohon menilai terdapat perubahan orientasi dalam kriteria pemberian insentif. Jika sebelumnya indikator antara lain dikaitkan dengan aspek kinerja tata kelola desa, seperti pengelolaan administrasi dan upaya pencegahan korupsi, dalam kebijakan baru perhatian diberikan pada kemampuan desa menjalankan program prioritas pemerintah, termasuk melalui KDMP.
Perubahan tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai perlu diuji dari sisi konstitusionalitasnya.
Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan dalil para pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Penilaian mengenai konstitusional atau tidaknya ketentuan yang dipersoalkan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan.
Desa Berhadapan dengan Perubahan Kebijakan Fiskal
Perkara yang melibatkan Kades Prawatan ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara kebijakan anggaran pemerintah pusat dengan kemampuan pemerintah desa menjalankan program di tingkat lokal.
Bagi desa, kepastian mengenai besaran dana, mekanisme penyaluran, penggunaan anggaran, serta kriteria pemberian insentif menjadi faktor penting dalam menyusun perencanaan pembangunan.
Melalui uji materi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian terhadap ketentuan-ketentuan yang mereka anggap merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan desa.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Perkembangan persidangan dan sikap resmi pemerintah maupun DPR akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana kebijakan penganggaran desa pada 2026 selanjutnya diterapkan.
KLATENTV.COM akan mengikuti perkembangan perkara ini dan menghadirkan informasi terbaru dari proses persidangan Mahkamah Konstitusi.











