kota(Klatentv.com)-Kejaksaan Negeri Klaten (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman belakang kantor Kejari setempat, Rabu (15/03).
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas serta optimal.
“Mekanisme pemusnahan digelar untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan. Selain itu juga untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan,”jelasnya.
Kajari menambahkan bahwa barang bukti dimusnahkan itu dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari kurun waktu Nopember 2022 hingga Maret 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 353,21607 gram dan narkotika jenis ganja seberat 54,42 gram.Selain itu terdapat alat hisap bong,botol/pipa kaca, korek gas, kotak kaleng serta timbangan.
Ada juga obat – obatan yakni Trihexphenidly dan Hexymer sebanyak 7 botol. Selain itu ada 15 botol minuman keras, 17 botol anggur merah,26 botol anggur putih,6 botol anggur kawa-kawa hijau dan 5 botol ciu.
Ada pula sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 42 amunisi tajam standar pabrik kaliber 9 mm dan 1 selongsong kosong.
Selain itu ada 8 butir amunisi tajam standar pabrik dengan kaliber 38 mm yang setelah dilakukan uji lab menjadi 7 amunisi tajam dan 1 selongsong kosong,juga 1 buah silinder revolver dengan 6 ruang peluru terbuat dari metal warna chrome.
Ditambah lagi barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.805 lembar pecahan Rp.100.000 dan 100 lembar pecahan Rp. 50.000, 20 handphone berbagai merk, 17 kartu domino, serta baju, jaket, celana, kaos serta tas.