KlatenNet – Tujuh supporter sepakbola ditangkap polisi polres klaten setelah melakukan penyerangan dengan melempar bom molotov ke suporter lain yang sedang melintas di jalan raya srago, klaten tengah, klaten rabu malam (22/01). Akibat penyerangan tersebut satu orang suporter dilarikan kerumah sakit karena mengalami luka bakar hingga 45 %.
Ke tujuh remaja pelaku penyerangan tersebut kini diamankan di mapolres klaten. Tiga pelaku penyerangan diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku telah melakukan perencanaan sebelumnya, dengan motif balas dendam”. Tegas kapolres klaten AKBP Nazirwan Adji Wibowo.
Para pelaku tersebut antara lain hadi (22) hery (18), didi (18) dan raka (19) semuanya warga klaten. Sementara 3 pelaku lainnya yang masih dibawah umur diperiksa di unit perlindungan anak polres klaten. Berdasarkan pengakuan para pelaku, dalam menjalankan aksi penyerangan ini, 6 dari pelaku bertindak sebagai eksekutor sedangkan salah satunya sebagai pemantau rombongan persib yang lewat di depan sebuah minimarket di desa jonggrangan.
Para pelaku ini diketahui melakukan balas dendam dari kejadian 10 januari lalu. Ketika salah satu dari mereka dikeroyok di depan pengadilan negeri klaten. Diketahui salah satu pelaku pengroyokan adalah ketua viking klaten, yang merupakan pendukung persib bandung. Para pelaku mengaku mempersiapkan molotov sejak rabu sore ( 22/01) dan menanti suporter sasarannya lewat dari pulang menonton pertandingan sepakbola di solo.
pelaku yang mayoritas masih pelajar ini kemudian melakukan penyerangan rombongan suporter yang saat itu menaiki truk untuk pulang. Akibatnya satu orang yang saat itu bersama 28 suporter lainya dilarikan kerumah sakit akibat terkena lemparan bom molotov. Korban bernama triyanto (22) warga desa jonggrangan kecamatan klaten utara Mengalami luka bakar hingga 45 persen.
.
Setelah kejadian ini, kapolres klaten AKBP nazirwan adjie wibowo berencana akan segera mengumpulkan seluruh suporter bola yang ada di klaten untuk diberi pembinaan. Sementara ketujuh pelaku tersebut terancam pasal 353 kuhp dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.