Masa Tenang, Panwas Jangan Ikutan Tenang

Surat terbuka kepada panwas..

Pelaksanaan Pilkada serentak saat ini sudah memasuki masa tenang terhitung selama tiga hari, menjelang hari Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari pelaksanaan Pilkada.

Selama masa tenang segala bentuk kampanye ditiadakan, semua alat peraga kampanye dipreteli, masa tenang diadadakan untuk memberikan ruang privat kepada publik dalam menjatuhkan pilihannya.

Idealnya masa tenang memang berjalan secara tenang, tanpa ada lagi aktivitas politik yang berupaya mempengaruhi dan membujuk calon pemilih. Namun kecendrungannya tidak begitu. Masa tenang justru banyak digunakan untuk menarik gas politik sekencang mungkin.

Semestinya selama masa kampanye masyarakat sudah memiliki gambaran siapa calon pilihannya. Sehingga bagi setiap pendukung mestinya menghormati hak privat setiap warga menetapkan pilihannya.

Namun kemapanan pilihan masyarakat justru rentan terusik karena ambisi politik yang membuka terjadinya upaya menghalal segala cara, diantaranya melalui ancaman dan iming iming money politik.

Bawaslu sendiri tidak boleh leha-leha mengawasi selama masa tenang. Petugas yang diapuk negara untuk mengontrol pilkada berjalan sehat dituntut meningkatkan kewaspadaan selama masa tenang. Jika petugas pengawas pemilu memiliki kesungguhan maka sudah selayaknya masyarakat berperan aktif membantu pengawasan. Jika ada gerak gerik yang dianggap melawan hukum kepemiluan hendaknya tanpa ragu dilaporkan dan diproses sesuatu peraturan yang berlaku.

Jadi di masa tenang keseriusan kerja Panwas akan benar benar diuji. Masa tenang, Panwas tidak boleh ikut-ikutan tenang.

~Salam Milenial Keren Cinta Perubahan
(Agung R.)