Memeras, lSM bisa dilaporkan kepolisi

Klatentv.com– Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Kepala Bakesbangpolinmas, Herlambang Jaka Santoso menghimbau kepada para pejabat untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib dan berwenang, apabila ada LSM nakal yang melakukan tindakkan mengintimidasi, mengancam dan meminta sejumlah uang dengan paksaan. Hal ini ditegaskan, Menyusul permasalahan adanya dugaan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) yang mencoba mengacam dan memeras Kades Kemudo serta mencatut nama wartawan yang berada di Humas Pemkab Klaten beberapa waktu lalu.
“Bila ada LSM seperti itu (mengintimidasi, mengancam dan meminta sejumlah uang dengan paksaan,red) seharusnya segera dilaporkan kepada pihak berwajib saja,”tuturnya Herlambang.
Herlambang melanjutkan,memang selama ini dirinya menerima beberapa laporan terkait LSM nakal, dari para pejabat di Klaten. Dan menganjurkan kepada mereka untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
“Pejabat harus berani melaporkan bila mereka memang tidak salah, bukan malah justru memberikan uang. Selain itu, kita juga sudah membuat surat edaran kepada dinas dan pejabat di Klaten, yakni apabila ada LSM yang tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk tidak dilayani,”jelasnya.
Menurut Herlambang, di Klaten hanya ada 92 LSM yang sudah memiliki SKT dan ia pun tidak memungkiri apabila SKT yang dimiliki beberapa LSM itu juga bisa disalahgunakan.
“Para pejabat di Klaten harus tahu, wewenang LSM tidak untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. LSM itu hanya sebagai media sosial kontrol dan penyerap aspirasi masyarakat. Apabila mereka sampai mengancan dan meminta sejumlah uang. Maka harus segera dilaporkan pihak berwajib.