Pelaku Penggandakan Uang Ditangkap Polisi

Klaten-Pelaku-Penggandakan-Uang

Klaten-Pelaku-Penggandakan-Uang Klaten-Pelaku-Penggandakan-UangKlatenNet – Dengan bermodal modus mengandakan uang, seorang warga Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen berhasil menggondol uang senilai 47 juta rupiah, milik korbanya. Korban yang merupakan warga Kecamatan Kalikotes, Klaten diiming-imingi mampu menggandakan uang hingga lima milyar rupiah.

Ari Pramilo (47 Tahun) kini diamankan di Mapolres Klaten. Ari mengaku hanya memberikan jasa kepada korban yang membutuhkan uang, dengan mengatakan mampu melipatgandakan uangnya hingga milyaran rupiah. Polisi juga mengamankan barang bukti slip transfer uang dari bank, yang dilakukan korban, Wahyu Yitno, warga Kalikotes.

Aksi penipuan ini, berawal pada Desember 2013, korban dibujuk rayu di wilayah Yogyakarta. Pelaku menjanjikan mampu menggandakan uang hingga seratus kali lipat dari uang yang diberikan. Korban akhirnya mentransfer uang sebesar rp 47.750.000 ke rekening pelaku. Namun setelah ditunggu sampai sekarang, korban tidak mendapatkan hasilnya. Bahkan, korban sempat dimintai pelaku untuk menyetor uang tambahan guna memperlancar usaha tersebut. Hal ini, membuat korban justru curiga dan melapor ke Polres Klaten.

Sementara itu, korban yang ikut datang di ruang Reskrim Polres Klaten, mengaku sudah tidak mau mengingat kembali kejadian tersebut dan memperpanjang persoalan.  Namun, dia ingin supaya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Klaten,  AKP Danu Pamungkas, mengatakan pelaku akhirnya dapat diringkus di Purworejo. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan jeratan Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.