Ceper-Operasi tim gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Klaten bersama kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ( KPPBC) Surakarta, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Klaten serta Kodim 0723/Klaten menyita ratusan batang rokok ilegal di salah satu warung di wilayah kecamatan Ceper, Kamis (30/11/2023).
Sub koordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto menjelaskan operasi menyasar salah di salah satu warung kelontong di desa Klepu milik seorang perempuan berinisial MH (60) dan dikenai sanksi denda.
“Petugas menemukan 11 bungkus rokok tanpa cukai atau rokok ilegal didalamnya terdapat 220 batang. Kemudian rokok ilegal itu disita oleh petugas KPPBC Surakarta serta memberikan sanksi denda administratif senilai Rp 442.000 kepada pelanggar sesuai ketentuan yang ditetapkan,”jelasnya.
Sulamto menambahkan penjual tersebut mengaku sejak dua bulan terakhir menjual rokok ilegal, alasannya banyak yang membeli dan harganya lebih murah dan rata – rata pembelinya masih pelajar.
“Saat kami datang, banyak pelajar yang sedang merokok dengan rokok ilegal itu. Banyak yang beli eceran dimana perbatang Rp 1000,”ujarnya.
Dari operasi itu,pihaknya menghimbau kepada pedagang untuk menjual rokok ilegal atau yang sudah dilekati pita cukai asli.Rokok ilegal meskipun harganya lebih murah,menurut Sulamto berbahaya lantaran tidak terukur kadar nikotinnya dan berdampak pada kesehatan.
“Selain itu dengan ikut mengkonsumsi rokok ilegal artinya ikut serta merugikan negara dalam hal pajak cukai,”terangnya.
Tim gabungan selama setahun terakhir,telah menggencarkan operasi penjualan rokok ilegal.Hingga kini sudah dilakukan 13 kali.Sebanyak sembilan pelanggar ditindak dan dikenai sanksi denda administratif.
Sebanyak 13.000 batang rokok ilegal disita petugas.
Penerapan sanksi denda bagi para penjual rokok ilegal, ujar Sulamto sesuai aturan yang diterapkan,yakni sesuai Undang – Undang (UU) Cukai khususnya pasal 54 yang disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu mengacu pada aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 237/2022 yang disebutkan sanksi administratif berupa denda tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai peraturan perundang – undangan.