Polisi Gulung Pembuat UPAL, Uang Palsu Senilai Hampir Setengah Milyar Disita

kota-(klatentv.com)-Polisi polres klaten berhasil membongkar sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (UPAL). Tidak tanggung tanggung uang palsu senilai Rp.465.700.000,-. Beserta 3 pelaku berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga adanya peredaran uang palsu. Awalnya N (45),warga Pandeglang, Jawa Barat, TH (52) warga Kabupaten Muarobungo, Jambi dan AH warga Sukabumi, Jawa Barat.hendak bertransaksi uang palsu di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, klaten.
Polisi reskrim polres klaten akhirnya melakukan penggrebegkan dan menyita uang palsu berjumlah 1701 lembar yang terdiri 179 lembar uapal ratusan ribu, dan 1522 lembar upal lima puluhan ribu.
“Dalam transaksi tersebut pembeli mendapat uang palsu dengan perbandingan 1:3, dimana setiap satu juta uang asli dibelikan upal mendapat 3 juta”kata Kapolres kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Dalam pengembangan, pelaku yang ditangkap ternyata juga Membuat, mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp. 50.000dan pecahan Rp. 100.000. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan penangkapan N di Jatinom, kemudian Polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap 2 tersangka lain di Salatiga. Ditempat ini petugas bahkan berhasil menemukan alat cetak upal lengkap beserta upal yang tersimpan berjumlah 5894 lembar.
“Barang bukti peralatan untuk mencetak upal juga sudah diamankan berupa, laptop, printer, seperangkat alat sablon, kertas, mesin penghitung, penggaris, cat semprot, plastik cetakan, lampu neon, aluminium foil, dan sepeda motor yang digunakan pelaku”,ujar AKBP Edy Sitepu.
Sementara Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardyansah Rithas Hasibuan mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan sindikat pembuat dan pengedar upal, ketiga tersangka dijerat dengan, Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.