Polisi Akan Tindak Tegas Penambang Ilegal Lereng Merapi

darto_ tindak tegas penambang ilegal 1.wmv_000001280 darto_ tindak tegas penambang ilegal 1.wmv_000056920 darto_ tindak tegas penambang ilegal 1.wmv_000068920KlatenNet – Kapolres Klaten menyatakan akan menindak tegas, pelaku penambangan liar menggunakan alat berat yang nekad beroperasi di daerah terlarang, di lereng Gunung Merapi. Saat ini, terdapat belasan alat berat yang mengikis sejumlah tebing penahan banjir lahar dingin, di alur Sungai Kaliworo, Klaten.

Pernyataan ini, disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, saat menggelar pertemuan dengan para pengusaha penambangan golongan C, dan Tim Pemkab Klaten, di Mapolres Klaten. Kapolres menyatakan tidak segan segan akan menyita alat berat milik para penambang,  yang tertangkap basah melakukan aktifitas penambangan di lokasi terlarang, utamanya di alur Sungai Kaliworo. Lokasi terlarang tersebut, diantaranya di lokasi didalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), kawasan rawan bencana merapi tiga, maupun tebing sungai Kaliworo, dan  di lokasi dekat DAM penahan banjir lahar dingin sungai Kaliworo.

Tindakan tegas ini, dilakukan karena kegiatan illegal akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan seperti, banjir,  abrasi dan bahaya lainnya terhadap warga disekitar.
Lebih jauh Kapolres menambahkan,  bahwa dalam melakukan tindakan ini,  polisi akan bekerjasama dan koordinasi dengan dinas terkait yang mengatur tentang izin penambangan galian C di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Klaten. Kapolres  berharap pada pengusaha yang melakukan penambangan galian C,  harus melengkapi surat izin dan legalitas terkait dengan izin penambangan sebelum melakukan aktifitas penambangan galian C dilokasinya. Kalau tidak memiliki izin penambangan galian C,  tetapi masih nekad melakukan operasi,  maka polisi akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap pemilik penambangan dan menyita peralatan berat yang digunakan untuk operasi penambangan material merapi tersebut.

Sementara, salah seorang pemilik penambangan, Kamto yang saat ini ,melakukan penambangan di daerah terlarang, berharap diizinkan melakukan aktifitas penambangan di luar lokasi yang tercantum dalm izin penambangannya.