kota(klatentv.com)-Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan menggunakan senjata api rakitan dengan tersangka Alf, warga dukuh Sumbersari desa Prawatan kecamatan Jogonalan Klaten. Pelaku beralasan sengaja merakit senpi untuk jaga diri terhadap klitih.
Peristiwa pencurian itu berawal mula pada hari selasa tanggal 13 April 2021. Tersangka dicurigai telah melakukan tindak pidana pencurian, dan pada saat akan diamankan oleh warga yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekira pukul 06.00 Wib yang bersangkutan kembali dirumahnya, kemudian oleh warga sekitar hal tersebut dilaporkan ke petugas Polsek Jogonalan, dan setelah petugas mendapat laporan langsung mengecek dan mendatangi kebenaran informasi tersebut di Dk. Sumbersari, Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.
Dan setelah sampai di TKP ternyata benar dan selanjutnya petugas mengamankan orang tersebut, kemudian ketika petugas mengamankan tersangka,r didapati tersangka membawa senjata api rakitan dan 3 ( tiga ) butir amunisi yang disimpan dan dibawa di dalam tas pinggang milik nya.
Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Jogonalan untuk proses lebih lanjut. Kepada Alf disangkakan memiliki dan menyimpan senjata api beserta amunisi. Tersangka diancam dengan pasal 151 Undang Undang Darurat tahun 1950 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling ringan hukuman penjara selama 20 tahun