Sindikat Pembius Sopir Truk Digulung Polisi

​Aksi Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi Dibekuk Polres Klaten 

Kota (klatentv.com) – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas Provinsi dengan modus membius para korbannya berhasil dibekuk satuan reserse dan kriminal polres Klaten. Pelaku berpura pura menawarkan jamu kepada sopir truk yang ditumpanginya.

Ketiganya yakni H (61) warga Depok, Jawa barat, Y (48) warga Pasuruan Jawa timur serta A (66) warga Malang Jawa Timur dengan aksinya berpura-pura mencari angkutan berupa truk untuk membawa barang keluar kota kemudian korban diajak bertemu serta ditawarkan jamu agar badan tetap fit.

Usai meminum, korban tidak sadarkan diri sehingga pelaku membawa kabur barang-barang milik korban termasuk truk.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial Mandalanta Ginting, Selasa (23/8/2016) mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Suwarsono (48) warga Grobogan yang menjadi korban pembiusan di sebuah rumah kos di Prambanan Klaten.

Ketika terbangun, korban kaget melihat barang serta truknya sudah raib, kemudian korban melaporkan ke Polsek Prambanan yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Klaten.

“Sementara Kami mengamankan tiga pelaku di tempat yang berbeda hingga pengejaran di Nusa Tenggara Barat hingga kini masih pendalaman untuk mengejar lagi satu pelaku yang masih menjadi buron” jelas Kasat.

“Hal ini merupakan sindikat, sebab pelaku melakukan aksi ini diberbagai daerah lintas provinsi salah satunya di Klaten” tambahnya.

Pelaku diamankan di Polres Klaten beserta barang bukti berupa satu Handphone Advan S3 Lite, satu gunting kecil warna hitam, tujuh kotak jamu tawon liar, satu botol yang berisi empat kapsul Alphajolan serta sebuah Handphone Cros V9.

Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.