Klatentv.com – Srikandi Babat Pekat Polres Klaten kembali beraksi. Tim khusus beranggotan polisi wanita yang dikomandani Kompol Heru Setyaningsih ini berhasil menggagalkan peredaran miras dari sebuah mobil box bermuatan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, Jumat (13/3) siang.
Informasi dikumpulkan Klatentv.com, diamankannya mobil box bernopol H 1804 IF itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya miras yang diperjualbelikan tanpa ijin di wilayah hukum Klaten.
“Begitu laporan diterima, Srikandi Babat Pekat melakukan pengamatan. Ternyata benar, mobil yang disopiri Rudy Buyung (48), warga Pucangan, Kartasura ini mengangkut ratusan botol miras berbagai merk,” tandas Kompol Heru, saat ditemui di Mapolres Klaten.
Dari penggerebegan itu, selain mengamankan sopir, Srikandi Babat Pekat Polres Klaten juga menyita 252 botol Anggur merah, 192 botol besar anggur kolesom, 14 botol kecil anggur kolesom, 68 botol anggur putih, 7 botol killin, 84 botol mixmax, 13 botol vodka, 25 botol blackjack, dan anggur ginseng 3 botol.
“Barang bukti yang kami sita total jumlahnya 658 botol miras berbagai merk. Pelaku bakal dijerat dengan perda Kabupaten Klaten no.28 /2002 pasal (4 huruf b) jo pasal 7 (ayat 2) tentang miras dengan ancaman denda minimal Rp.250 ribu, dan kurungan maksimal 3 bulan,” urai Kompol Heru, Jumat (13/3).