Tenteng Clurit Saat Tawuran, Dua Pemuda Di Cokok Polisi

Kalikotes(klatentv.com)-Dua orang warga kecamatan Kalikotes Klaten berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Klaten, masing – masing berinisial KA alias Menthis (24) sebagai pelaku penganiayaan dan RK alias Tomat (20) sebagai pelaku pengendara motor, yang terjadi pada Kamis (03/08/2023).

Kedua pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap FNA (22) seorang karyawan swasta warga desa Jogosetran, kecamatan Kalikotes, Klaten pada Minggu (30/07/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan kejadian penganiayaan ketika korban sedang makan di angkringan di desa Prigi Wetan kecamatan Kalikotes sekitar pukul 01.30 WIB.
korban melihat segerombolan anak muda dengan berboncengan sepeda motor kurang lebih 12 sepeda motor dan sebagian dari mereka membawa senjata tajam dengan menggeber – geberkan kendaraannya, sehingga menimbulkan suara bising.
Kemudian korban dan warga sekitar melaksanakan antisipasi dan berjaga disekitaran jalan raya Jogosetran tepatnya didepan warung Mie Ayam dan Bakso Remaja.

Ketika tengah berjaga – jaga, tiba – tiba mendengar suara sepeda motor yang digeber – geberkan dan terlihat dua sepeda motor Yamaha N-Max dan Yamaha Xeon warna merah putih dengan berkecepatan tinggi mengarah ke korban dan warga yang tengah berjaga. Warga pun berusaha menghentikannya, namun orang yang membonceng sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih mengeluarkan celurit kemudian mengayunkannya kearah korban dan mengenai bahu kiri korban.
Kemudian kedua pengendara sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bahu kiri, kemudian memeriksakan di Poliklinik PMI Klaten dan mendapatkan enam jahitan, “jelasnya kepada para wartawan saat konferensi pers, Selasa (08/08/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ungkap Lanang, anggota Satreskrim langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga kemudian didapatkan mengenai ciri – ciri pelaku dan berhasil mengamankan dua belas orang yang tergabung dalam club YBC ( Young City  Brotherhood).
“Berdasarkan dua alat bukti yang telah kami dapatkan, kita tetapkan empat tersangka yakni KA dan RD sebagai tersangka penganiayaan, sedangkan dua orang lainnya belum bisa dirilis karena salah satunya dibawah umur dan satunya masih kami lakukan pendalaman,”bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon serta satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 cm.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 56 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu kepada para wartawan, KA sengaja membawa celurit untuk berjaga – jaga untuk tawuran.

“Kami ditantang untuk tawuran ya saya siapkan celurit ini,”ucapnya.

Editor: windarto