Ceper(klatentv.com)-Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia akibat tersambar Kereta Api (KA) Argo Lawu Nomor 08 jurusan Gambir – Solo, Senin(05/06/2023) sekitar pukul 03.24 WIB.
Berdasarkan informasi, sebelum kejadian pria itu sempat menyapa petugas penjaga perlintasan kemudian meneruskan langkah. Tak lama KA Argo Lawu melintas sekitar 200 meter dari palang pintu, langsung menyambar tubuh korban hingga korban terpental dan meninggal dilokasi.
Kapolsek Ceper, AKP Joko Narimo ketika di konfirmasi menjelaskan kronologis kejadian pria tersambar KA itu melintas dengan berjalan kaki di tepi perlintasan KA sisi timur arah Solo.
“Sebelum kejadian pria itu sempat memberikan salam kepada penjaga perlintasan dan terus berjalan. Sesaat kemudian melintas KA dari arah Jakarta langsung menabrak tubuh korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,”jelasnya.
Kapolsek menambahkan, Masinis KA langsung memberi tahu kepada petugas penjaga palang kereta di desa Ngawonggo. Petugas keamanan Stasiun Ceper kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper.
“Selanjutnya Bawas Polsek Ceper, Aipda Ari Sri Wibowo bersama empat anggota piket langsung mendatangi TKP dan tidak menemukan identitas pada tubuh korban.Kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro,”pungkasnya.
Sementara Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Argolawu oleh orang di jalur hulu antara Stasiun Ceper-Delanggu pada tanggal 05 Juni 2023 pukul 03.25 WIB.
“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian,” kata Franoto.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan. (Wiwiek EW)
Editor: Windarto