KlatenNet – Tim dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) provinsi jawa tengah melakukan sidang tera ulang terhadap ratusan timbangan milik pedagang di sejumlah pasar tradisional, di kecamatan bayat kabupaten klaten. Dalam sidang tera ulang untuk mengetahui kebenaran alat timbang yang dipakai pedagang ini 30 % timbangan tidak sesuai ukuran.
Tera ulang alat ukur ini dilakukan di halaman kecamatan bayat. Timbangan yang diukur ulang ketepatanya ini merupakan milik para pedagang yang biasa digunakan untuk berdagang dipasar- pasar tradisional. Alat ukur milik pedagang yang ditera ulang diantaranya jenis timbangan duduk dan timbangan gantung.“Dalam tera ulang ini banyak timbangan yang tidak tepat, saat kami tera ulang ditemukan 30 persen timbangan yang mengalami selisih ukur timbangan”. Ucap pimpinan sidang tera ulang, suharvin. Selanjutnya alat ukur milik pedagang yang ditemukan tidak sesuai ini kemudian diberikan teguran secara lisan. Alat ukur yang tidak sesuai juga diperbaiki oleh tim tera ulang sehingga oknum pedagang tidak lagi berbuat curang.“Setelah dilakukan reparasi dan pengecatan, timbangan kemudian dipasangi stiker dan segel agar tidak ada pedagang yang berbuat curang dengan alat ukurnya”. Imbuh suharvin
Sidang Tera ulang pada alat ukur timbangan dan liter pedagang pasar ini, dilakukan untuk ketertiban pemakaian alat ukur. Disamping itu tera ulang juga guna melindungi konsumen oleh ulah nakal oknum pedagang pasar yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan tidak semestinya.