30 % Timbangan Pedagang Pasar Tidak Sesuai

KlatenNet – Tim dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) provinsi jawa tengah  melakukan sidang tera ulang  terhadap ratusan timbangan milik pedagang di sejumlah pasar tradisional, di kecamatan bayat kabupaten klaten. Dalam sidang  tera ulang  untuk mengetahui kebenaran alat timbang yang dipakai pedagang  ini  30 % timbangan tidak sesuai ukuran.
Tera ulang alat ukur ini dilakukan di halaman kecamatan bayat. Timbangan yang diukur ulang ketepatanya ini  merupakan milik para pedagang yang biasa digunakan untuk berdagang dipasar- pasar tradisional. Alat ukur milik pedagang yang ditera ulang diantaranya  jenis timbangan duduk dan timbangan gantung.“Dalam tera ulang ini banyak timbangan yang tidak tepat,  saat kami  tera ulang  ditemukan 30 persen timbangan yang mengalami selisih ukur timbangan”. Ucap pimpinan sidang tera ulang, suharvin.  Selanjutnya  alat ukur milik pedagang yang ditemukan tidak sesuai ini kemudian  diberikan teguran secara lisan.  Alat ukur yang tidak sesuai juga diperbaiki oleh tim tera ulang  sehingga oknum pedagang tidak lagi berbuat curang.“Setelah dilakukan reparasi dan pengecatan, timbangan kemudian dipasangi stiker dan segel agar tidak ada pedagang yang berbuat curang dengan alat ukurnya”. Imbuh suharvin
Sidang Tera ulang pada alat ukur timbangan dan liter pedagang pasar ini,  dilakukan untuk ketertiban pemakaian alat ukur. Disamping itu tera ulang juga guna melindungi konsumen oleh ulah nakal  oknum pedagang pasar yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan tidak semestinya.