KPK Geledah DLH Klaten Selama 7 Jam, Bawa Dua Koper Dokumen UKL-UPL Tambang Golongan C

KLATEN, KLATENTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Kali ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten selama kurang lebih tujuh jam, Kamis (29/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang diselidiki.

Sebanyak 10 penyidik KPK datang menggunakan empat mobil untuk melakukan penggeledahan di kantor DLH Klaten.

Kepala DLH Klaten, Suryanto, membenarkan kedatangan penyidik KPK tersebut. Ia mengaku turut mendampingi proses penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam.

“Ya benar, kantor kami DLH didatangi KPK melakukan penggeledahan,” ujar Suryanto, Kamis (29/10/2026).

Menurut Suryanto, penyidik membawa sejumlah berkas yang berkaitan dengan dokumen lingkungan hidup, khususnya dokumen UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan pertambangan golongan C.

Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Kepala DLH serta sejumlah ruangan staf di lingkungan dinas tersebut.

Dokumen UKL-UPL yang dibawa penyidik menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan suap yang tengah ditangani KPK.

Rumah Pengusaha Klaten Juga Digeledah

Tidak hanya kantor DLH, penyidik KPK diketahui juga melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha bernama Nanang di Kampung Mojorejo, Kecamatan Klaten Utara.

Penggeledahan di rumah pengusaha tersebut menambah daftar lokasi yang menjadi sasaran penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai barang bukti yang ditemukan dari rumah Nanang maupun status keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Penelusuran Dugaan Suap dan Proyek di Klaten

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten pada Rabu (28/10/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai, dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa penelusuran di kantor PUPR dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada Hamenang.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Klaten.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dari unsur BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.

KPK juga mendalami dugaan suap untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK, termasuk dugaan permintaan penghapusan temuan kelebihan pembayaran honorarium dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dokumen Tambang Golongan C Jadi Perhatian

Munculnya dokumen UKL-UPL terkait pertambangan golongan C dalam penggeledahan DLH menambah aspek yang perlu dicermati dalam penyidikan perkara ini.

Sebab, dokumen lingkungan merupakan salah satu bagian dalam proses pemenuhan persyaratan kegiatan usaha, termasuk kegiatan pertambangan.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK yang memastikan apakah dokumen tersebut berkaitan langsung dengan dugaan suap, perizinan pertambangan, atau kepentingan penyidikan lainnya.

Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai alasan penyitaan dokumen UKL-UPL, keterkaitannya dengan pengusaha yang rumahnya turut digeledah, serta kemungkinan adanya hubungan dengan proyek atau perizinan di Kabupaten Klaten.

Serangkaian penggeledahan ini menunjukkan penyidikan KPK terus berkembang. Namun, keterkaitan masing-masing lokasi, dokumen, dan pihak yang diperiksa masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Catatan redaksi: Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan bukti bahwa pihak atau instansi yang digeledah telah melakukan tindak pidana.