Nasabah PD BKK Klaten Diminta Verifikasi Dana, Waspada Oknum yang Janjikan Pencairan Cepat

KLATEN, KlatenTV – Nasabah PD BKK Klaten diminta berhati-hati terhadap potensi penipuan berkedok pengurusan pengembalian dana. Tim Pembubaran dan Likuidasi menegaskan, seluruh proses verifikasi dan validasi dokumen tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pencairan dana lebih cepat dengan meminta sejumlah uang.

Peringatan tersebut menyertai dimulainya proses verifikasi dan validasi dokumen nasabah PD BKK Klaten dan PD BKK Pringsurat pada 26 Oktober 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG/01/PDBKK/X/2026 tentang Rencana Pembubaran dan Likuidasi kedua perusahaan daerah tersebut.

Tim memberikan waktu selama 120 hari kerja sejak tanggal pengumuman bagi pihak yang memiliki hak maupun kewajiban untuk melengkapi administrasi. Pihak yang dimaksud meliputi nasabah tabungan dan deposito, debitur, kreditur, pegawai maupun mantan pegawai, ahli waris, serta pihak terkait lainnya.

Tidak Ada Biaya Verifikasi, Jangan Percaya Janji Pencairan Cepat

Tim Pembubaran dan Likuidasi mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku sebagai petugas untuk mempercepat proses pengembalian dana.

Tidak ada biaya administrasi, uang muka, biaya percepatan pencairan, ataupun imbalan lain yang dipungut dalam pelayanan verifikasi dan validasi.

Karena itu, nasabah perlu waspada apabila ada orang yang meminta transfer uang dengan alasan meloloskan verifikasi, mempercepat pencairan simpanan, atau memastikan dana segera dikembalikan.

Pembayaran tunai kepada perorangan, mantan pegawai, maupun pihak yang mengaku sebagai petugas juga tidak dibenarkan untuk penyelesaian kewajiban kredit. Pembayaran semacam itu dinyatakan tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi penerima.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau penipuan dapat melaporkannya kepada Inspektorat Daerah dan/atau aparat penegak hukum.

Informasi resmi terkait proses pembubaran dan likuidasi dapat diperiksa melalui situs Pemerintah Kabupaten Klaten di https://klaten.go.id dan Pemerintah Kabupaten Temanggung di https://temanggungkab.go.id.

Nasabah PD BKK Klaten Perlu Memperhatikan Jadwal

Selain mewaspadai penipuan, nasabah perlu mengikuti jadwal verifikasi sesuai kantor pelayanan yang telah ditentukan.

Khusus PD BKK Klaten, pelayanan verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung di Gedung FKUB, Kompleks Grha Bung Karno, Jalan Jombor Indah Nomor 1, Kampung Tegahan, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Pelayanan di lokasi tersebut berlangsung mulai 26 Oktober hingga 1 Desember 2026. Setelah periode tersebut, pelayanan dialihkan ke Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Klaten, Gedung B Lantai 3, Jalan Pemuda Nomor 294, Klaten.

Adapun jadwal pelayanan berdasarkan kantor cabang adalah sebagai berikut:

  • Kantor Pusat Operasional (KPO): 26–29 Oktober 2026.
  • Wonosari: 30 Oktober–4 November 2026.
  • Bayat: 5–10 November 2026.
  • Jatinom: 11–12 November 2026.
  • Wedi: 13–19 November 2026.
  • Manisrenggo: 20 November–1 Desember 2026.

Pelayanan dibuka Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama. Jam pelayanan Senin sampai Kamis pukul 08.30–12.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB. Khusus Jumat, pelayanan berlangsung pukul 08.30–11.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB.

Siapkan Dokumen Asli Sebelum Datang

Nasabah penyimpan perorangan diwajibkan membawa kartu identitas yang masih berlaku, seperti KTP atau paspor, serta buku tabungan asli dan/atau bilyet deposito asli berikut salinannya.

Jika buku tabungan atau bilyet deposito hilang maupun rusak, nasabah diminta menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sesuai ketentuan.

Nasabah yang tidak dapat hadir secara langsung dapat menggunakan kuasa yang sah dengan melampirkan dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa.

Sementara itu, nasabah berbentuk badan usaha, badan hukum, atau lembaga perlu menyiapkan dokumen pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya, NPWP dan/atau NIB, identitas pengurus yang berwenang, serta surat kuasa apabila diwakilkan.

Untuk nasabah yang telah meninggal dunia, ahli waris perlu membawa akta atau surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris dari kepala desa/lurah atau penetapan pengadilan, kartu identitas ahli waris, dan dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan.

Dalam prosesnya, tim akan mencocokkan tagihan dengan dokumen dan data yang tercatat dalam sistem perusahaan. Hasil pemeriksaan diberikan kepada pihak terkait sebagai bukti pelaksanaan verifikasi dan validasi. Dokumen bukti tersebut harus disimpan dengan baik.

Tidak Melakukan Verifikasi Bisa Berisiko

Batas waktu verifikasi ditetapkan selama 120 hari kerja sejak tanggal pengumuman. Nasabah yang tidak mengikuti proses hingga batas waktu berakhir berisiko tidak tercantum dalam daftar penerima pengembalian dana dalam pembagian kekayaan perusahaan.

Karena itu, nasabah sebaiknya tidak menunda pengurusan dokumen. Namun, proses verifikasi tetap harus dilakukan melalui jalur resmi dan tanpa memberikan uang kepada pihak mana pun yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021, PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan bubar sejak 16 Maret 2021. Proses pembubaran dan likuidasi selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Pembubaran dan Likuidasi dengan bantuan Tim Teknis Pendukung.

Kewajiban Debitur Tetap Berlaku

Pembubaran perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur. Pokok pinjaman, bunga, dan denda tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk debitur PD BKK Klaten, pembayaran angsuran maupun pelunasan dilakukan melalui rekening Bank Jateng atas nama PD BKK Klaten dengan nomor 2-009-07511-1.

Sementara itu, debitur PD BKK Pringsurat menggunakan rekening Bank Jateng atas nama PD BKK Pringsurat dengan nomor 3-014-00811-0.

Debitur disarankan memastikan kembali nama pemilik rekening dan nomor rekening sesuai pengumuman resmi sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat diimbau tidak memberikan data, dokumen, ataupun uang kepada pihak yang tidak dapat memastikan kewenangannya. Apabila menerima tawaran pengurusan dana dengan biaya tertentu atau janji pencairan instan, lakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah sebelum mengambil tindakan.

Prinsipnya, verifikasi dokumen tidak dipungut biaya. Jangan sampai niat mengurus hak atas simpanan justru dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan melalui penipuan.