Jakarta, KlatenTV.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menempatkan Klaten dalam kategori “Waspada” dengan skor 73,97. Sementara itu, aspek regulasi dan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masuk zona merah dengan skor 40.
Evaluasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sorotan ini menjadi perhatian di tengah penindakan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil SPI 2025, Pemkab Klaten memperoleh skor 73,97 dan menempati peringkat ke-27 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Salah satu komponen yang perlu mendapat perhatian adalah komponen eksternal, yang dalam naskah sumber disebut mencatat skor 67,04 atau turun 2,3 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Skor MCSP Turun, Regulasi Pengelolaan Aset Jadi Sorotan
Selain SPI, KPK memaparkan hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Pemkab Klaten memperoleh skor 82,87. Meski masih berada di zona hijau secara agregat, skor tersebut turun dari 96,37 pada 2024.
Penurunan ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Terlebih, capaian agregat yang berada di zona hijau tidak serta-merta menjamin seluruh aspek pengelolaan pemerintahan telah terbebas dari risiko penyimpangan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Area ini memperoleh skor 75, sedangkan komponen regulasi dan kebijakannya hanya mencatat skor 40 dan masuk zona merah.
Rendahnya skor regulasi dan kebijakan tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap aturan, mekanisme, dan pengawasan pengelolaan aset daerah. Tanpa pembenahan yang memadai, kelemahan tata kelola berpotensi membuka celah penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan milik pemerintah daerah.
Budi Prasetyo mengingatkan bahwa skor agregat MCSP yang berada di zona hijau tidak berarti seluruh aspek tata kelola telah aman dari risiko korupsi.
“Adanya penurunan skor dan area yang masih berada di zona merah harus menjadi perhatian serius. Pemkab Klaten perlu menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur agar kelemahan sistem tidak menjadi celah terjadinya korupsi,” demikian pernyataan Budi sebagaimana dikutip dalam bahan pemberitaan.
KPK Dorong Penguatan Pengawasan Internal
Untuk memperkuat pencegahan korupsi, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III mendorong peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam rapat koordinasi bersama Inspektorat se-Jawa Tengah pada Juni 2026, KPK menekankan pentingnya pengawasan internal yang mampu mengidentifikasi risiko dan mencegah penyimpangan sejak dini.
Pengawasan internal diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, tetapi juga mampu menguji efektivitas pengendalian, mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar dijalankan.
Bagi Pemkab Klaten, tantangannya bukan sekadar memperbaiki angka penilaian, melainkan memastikan sistem pengawasan berjalan efektif dan mampu mencegah penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Penindakan KPK Kembali Menyoroti Tata Kelola Pemerintahan
Sorotan terhadap tata kelola Pemkab Klaten mengemuka setelah KPK melakukan penindakan pada 15 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap sejumlah klaster dugaan pemberian dan penerimaan uang yang diduga melibatkan Bupati Klaten.
KPK juga menyebut adanya dugaan keterkaitan sebagian aliran dana dengan upaya mengembalikan pendanaan politik. Namun, dugaan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
Menurut Budi Prasetyo, tingginya biaya politik dapat menimbulkan tekanan untuk mengembalikan modal politik melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan publik.
Karena itu, upaya pemberantasan korupsi dinilai perlu disertai pembenahan sistem pendanaan politik agar tidak menciptakan insentif bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
KPK telah menyelesaikan kajian pendanaan partai politik pada 2025. Kajian tersebut memetakan potensi korupsi akibat tingginya biaya politik, mulai dari sebelum pemilu, selama proses pemilu, hingga setelah pemilu. Hasil kajian itu telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik.
Warga Klaten Perlu Mengawal Perbaikan
Hasil SPI dan MCSP menjadi catatan penting bagi Pemkab Klaten untuk mengevaluasi kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan aset daerah dan efektivitas pengawasan internal.
Penurunan skor MCSP dari 96,37 pada 2024 menjadi 82,87 pada 2025, ditambah skor regulasi pengelolaan BMD yang hanya mencapai 40, perlu ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang terukur dan dapat dievaluasi.
Pemkab Klaten perlu memastikan bahwa rekomendasi KPK tidak berhenti sebagai dokumen evaluasi, tetapi diterjemahkan menjadi pembenahan regulasi, penguatan pengawasan, dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Bagi masyarakat, keterbukaan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi penting untuk mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola.
Pada akhirnya, penilaian integritas bukan sekadar persoalan angka. Yang lebih penting adalah sejauh mana sistem pemerintahan mampu menutup celah penyimpangan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan menjaga kepercayaan publik.











