KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp4,3 Miliar ke Bupati Klaten, Disebut untuk Bayar Utang Pilkada

KLATEN TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang lebih dari Rp4,3 miliar oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sejak menjabat pada 2025. Dalam pemaparan penyidik, sebagian uang yang diduga diterima tersebut disebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada.

Informasi tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

KPK memaparkan sejumlah dugaan aliran uang yang bersumber dari penyedia proyek, paguyuban tambang, setoran rutin dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah, serta potongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Salah satu aliran uang yang diungkap KPK berasal dari pihak swasta berinisial MAW melalui RZI, dengan nilai sekitar Rp1,90 miliar. Menurut penyidik, uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Selain itu, penyidik menduga Hamenang menerima fee lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor yang terlibat dalam pengadaan di Kabupaten Klaten sejak dirinya menjabat sebagai bupati.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar,” kata Achmad Taufik Husein.

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Lingkungan Pemerintahan

Selain dugaan penerimaan dari pihak swasta, KPK juga mengungkap adanya setoran rutin yang diduga diterima Hamenang dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Nilainya disebut mencapai sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini. Sumber uang tersebut diduga berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut pada periode 2025–2026. Dana tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Dalam perkara ini, nilai potongan upah pungut yang disebut KPK mencapai sekurang-kurangnya Rp280 juta.

Dugaan Penerimaan Rp245 Juta dari Paguyuban Tambang

Sumber lain yang turut diungkap KPK adalah dugaan penerimaan uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang pada 2026. Paguyuban tersebut disebut diketuai oleh seorang pihak swasta berinisial LEG.

Menurut keterangan penyidik, penyerahan uang tersebut dilakukan melalui HAS, yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus adik Hamenang.

KPK menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Rangkaian dugaan penerimaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk menelusuri sumber dana, mekanisme penyerahan, serta dugaan keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Hamenang.

Tiga Tersangka Ditahan KPK

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.

Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK sebelumnya menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Pengungkapan dugaan penerimaan uang tersebut menambah rangkaian perkara yang sedang ditangani KPK terkait dugaan korupsi di Kabupaten Klaten, termasuk dugaan suap dalam perubahan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

Seluruh dugaan penerimaan uang yang disampaikan KPK masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.