KLATEN TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Selain dugaan penerimaan dari kontraktor proyek dan setoran rutin sejumlah badan usaha daerah, KPK juga menyoroti aliran uang dari pengusaha tambang galian C serta dugaan pemberian dana kepada sebuah organisasi kemasyarakatan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang pada 2026.
Paguyuban tersebut disebut diketuai oleh Legiman, pihak swasta yang dalam keterangan penyidik dikaitkan dengan dugaan pemberian uang tersebut.
“Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai oleh saudara LEG selaku pihak swasta,” kata Taufik.
Menurut KPK, uang tersebut diserahkan melalui HAS, pihak swasta yang disebut merupakan adik Hamenang. Dana itu diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK Soroti Dugaan Setoran kepada LSM Lindu Aji
Dalam pemaparan yang sama, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji.
Menurut keterangan penyidik, nilai pemberian tersebut disebut mencapai Rp2 miliar per bulan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dugaan pemberian kepada LSM tersebut merupakan persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait sumber dana, pihak pemberi dan penerima, serta tujuan pemberian uang.
Keterangan KPK tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan organisasi maupun pihak tertentu dalam tindak pidana. Hal itu masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Setoran Rutin dari BLUD, BUMD hingga OPD
Selain dugaan aliran uang dari sektor pertambangan, KPK menyebut Hamenang diduga menerima setoran rutin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.
Sumber setoran tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah, mulai dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK juga memaparkan sejumlah nominal setoran bulanan yang diduga berasal dari beberapa badan usaha dan fasilitas layanan daerah, di antaranya:
- PDAM: sekitar Rp30 juta per bulan.
- PT AUP: sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
- BPR Klaten: sekitar Rp30 juta per bulan.
- RSUD BW: sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari dugaan penerimaan yang sedang didalami penyidik. Pembuktian mengenai mekanisme pemberian, sumber anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian dari proses hukum.
Fee Proyek Diduga Digunakan untuk Membayar Utang Pilkada
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan fee lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Klaten sejak Hamenang menjabat sebagai bupati.
Dalam penjelasannya, Taufik menyebut adanya aliran uang sekitar Rp1,9 miliar dari MAW melalui RZI yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” demikian keterangan penyidik KPK.
Dugaan tersebut menambah rangkaian perkara yang sedang ditangani KPK terkait penerimaan uang dan dugaan suap yang menyeret Bupati Klaten.
KPK Lanjutkan Pendalaman
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan suap perubahan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.
Sementara itu, dugaan pemberian uang kepada LSM Lindu Aji disebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan aliran uang dari sektor usaha, proyek pemerintah, dan badan usaha daerah. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul dana, pola pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.











