Kota, KlatenTV.com – Nama Legiman menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp245 juta dari paguyuban tambang kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Legiman diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di sisi lain, KPK menyebut sosok berinisial LEG sebagai pihak swasta yang menjabat ketua paguyuban tambang galian C.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan ketika seorang wakil rakyat juga memimpin kelompok usaha yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya di sektor pertambangan.
Dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi yang menjerat Hamenang, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang. Nama Legiman disebut dalam konteks tersebut sebagai ketua paguyuban.
Namun, penyebutan nama dalam pengungkapan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Legiman telah melakukan tindak pidana. Peran, mekanisme penyerahan uang, sumber dana, serta tujuan pemberiannya perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik dan alat bukti dalam proses hukum.
Wakil Rakyat Sekaligus Ketua Paguyuban Tambang, Bagaimana Menghindari Konflik Kepentingan?
Di luar proses hukum, posisi Legiman sebagai anggota DPRD sekaligus ketua paguyuban tambang memunculkan persoalan etik yang layak mendapat perhatian publik.
DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, pelaku usaha pertambangan memiliki kepentingan terhadap berbagai kebijakan, mulai dari perizinan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, tata ruang, pengawasan lingkungan, hingga penegakan aturan.
Kedua posisi tersebut tidak otomatis dilarang hanya karena dijalankan oleh orang yang sama. Namun, rangkap peran dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan apabila kepentingan organisasi atau usaha yang dipimpinnya beririsan dengan keputusan, pengawasan, atau kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah seorang anggota DPRD boleh menjadi ketua paguyuban tambang, melainkan bagaimana ia menjaga independensi, mengungkap potensi konflik kepentingan, dan memastikan jabatan publik tidak digunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat keputusan atau kebijakan yang melibatkan sektor pertambangan dan apakah Legiman pernah berada dalam posisi yang mengharuskannya mengawasi kepentingan kelompok yang dipimpinnya sendiri.
Tambang Galian C dan Persoalan Lingkungan
Aktivitas pertambangan galian C, yang dalam praktiknya mencakup komoditas batuan seperti pasir, kerikil, dan batu, memiliki peran ekonomi. Namun, kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan atau tidak dikelola sesuai standar lingkungan dapat menimbulkan persoalan serius.
Dampaknya dapat berupa kerusakan lahan, erosi, sedimentasi, gangguan sumber air, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga perubahan bentang alam.
Meski demikian, tidak tepat menganggap seluruh usaha tambang galian C ilegal atau merusak lingkungan. Penilaian terhadap kegiatan tertentu harus didasarkan pada status perizinan, lokasi operasi, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Dalam konteks ini, kedudukan seorang anggota DPRD yang juga memimpin paguyuban tambang patut diuji dari sisi komitmen terhadap kepentingan publik. Apakah kepentingan masyarakat terdampak, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum benar-benar ditempatkan di atas kepentingan kelompok usaha?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika sektor yang dipimpin seorang wakil rakyat disebut dalam pengungkapan dugaan aliran uang kepada kepala daerah.
Badan Kehormatan DPRD Perlu Menjelaskan Mekanisme Pengawasan
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi mekanisme etik di lingkungan DPRD Klaten.
Badan Kehormatan DPRD memiliki peran menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga melalui penegakan tata tertib serta kode etik anggota dewan. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pemeriksaan etik apabila muncul dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatan publik seorang anggota DPRD.
Pemeriksaan etik tidak harus menunggu adanya putusan pidana apabila persoalan yang diperiksa memang menyangkut perilaku, kepatuhan terhadap kode etik, atau potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan. Namun, langkah tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, kewenangan lembaga, dan prinsip praduga tak bersalah.
Badan Kehormatan DPRD Klaten perlu menjelaskan apakah terdapat ketentuan internal yang mengatur rangkap jabatan atau kepemimpinan organisasi usaha, bagaimana anggota dewan diwajibkan menghindari konflik kepentingan, serta prosedur yang ditempuh ketika muncul persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik.
Di sisi lain, klarifikasi dari Legiman juga penting untuk menjelaskan kapasitasnya sebagai ketua paguyuban tambang, hubungannya dengan dugaan aliran uang yang diungkap KPK, serta langkah yang telah dilakukan untuk menjaga independensi tugasnya sebagai wakil rakyat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal nama seorang anggota DPRD yang disebut dalam perkara dugaan korupsi. Ini menyangkut standar etik pejabat publik dan batas antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan kelompok yang dipimpinnya.
Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya putusan pidana. Kepercayaan itu juga dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan pejabat publik menjelaskan potensi konflik kepentingan secara terbuka.











