Masih Ada 1968 Anak Di klaten terlantar

Klatentv.com- Sekalipun sudah ada UU perlindungan anak tetapi keberadaan anak-anak yang terlantar di wilayah kabupaten Klaten itu cukup tinggi hingga mencapai 1968 anak yang tersebar di 25 kecamatan, data ini diperoleh dari hasil pendataan perangkat Desa dan Tenaga Kerja dan Kesehteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“Setelah dana Dinas Nakertransos yang semula berjumlah tiga  milyar dipangkas menjadi dua milyar pada APBD 2016, kami hanya mengandalkan dana dari Pemerintah Propinsi”. kata Aulia Septa Arini staf seksi rehabilitasi Dinas Nakertransos.

Aulia menambahkan bahwa saat ini pelayanan  berkonsentrasi kepada pembinaan kepada 13 Panti Asuhan, mereka dibiayai oleh Negara dalam hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan Kesehatanya.

Menurut Kemensos no.8/2012  pengelolaan dana PMKS, potensi  sumber kesejahteraan sosial anak-anak terlantar adalah usia 6-18 tahun meliputi anak-anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan orang tua atau keluarga dan kehilangan hak asuhnya, sedangkan anak terlatar adalah anak yang berasal dari keluarga miskin dan dilalaikan oleh orang tuanya yang tidak terpenuhi hak dasar baik pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.

Sementara menurut salah seorang aktivis Sanggar Kebangsaan Wardiyono, sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar itu dipelihara oleh negara”, untuk memelihara mereka bagi negara itu kewajiban sedangkan bagi anak-anak terlantar itu adalah hak sebagai warga negara. Kalau Jumlah anak yang terlantar seperti yang tertulis diatas itu benar maka dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klaten apapun alasanya sudah melanggar kontitusi negara yaitu Pancasila dan UUD 1945 imbuhnya.