28 Tahun Diklaim Telah Dibeli, Advokat Farid Iskandar SH MH Berhasil Menangkan Kasus Sengketa Tanah

Jogaj(klatentv.com)-Advokat Farid Iskandar SH MH berhasil memenangkan kasus sengketa tanah dan bangunan seluas 207 meter persegi dengan status SHM 1397/Rjw di Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Jika ditaksir, tanah dan bangunan atas nama Moch Thamrin AT asal Dompo Nusa Tenggara Barat itu, saat ini harganya mencapai Rp 1.450.000.000.

Meski SHM atas nama Thamrin, tapi obyek sengketa itu sejak 1995 telah dikuasai oleh Umar Setiadji yang mengklaim karena telah membelinya seharga Rp 115 juta. Klaim sepihak itu lah yang dipersoalkan para ahli waris terdiri ST Nurhayati, Zulkifli, Imran Ahmad dan Moh Taslim.

LIVE !! Wisuda 2023 TKIT- RA- SDIT- MI- SMPIT IBNU ABBAS

Klaim tersebut disertai bukti foto copy kwitansi Rp 115 juta tertanggal 14 Juni 2005 dan copy transfer bertahap empat kali antara 14 September 2009-22 Januari 2010 sebesar Rp 95.000.000.

Farid mempertahankan, jika memang sudah dibeli kenapa SHM masih atas nama Moch Thamrin, kenapa tidak ada Akte Jual Beli (AJB)? Itulah yang kemudian ditelusur, termasuk kepada notaris yang disebut-sebut pernah didatangi Moch Thamrin dan Umar untuk melaksanakan jual beli.

Namun notaris mengungkapkan, kedatangan Moch Thamrin dan Umar di tahun 2005 hanya menyatakan akan melakukan jual beli, adapun persyaratannya belum dilengkapi. Sehingga belum ada jual beli, belum diterbitkan AJB. Kedatangan mereka berikutnya pada 2009 juga sama, tak ada progres, belum menyertakan persyaratan, dan oleh karenanya dianggap hanya konsultasi.

Walau dianggap konsultasi, tetapi sertifikat justru diserahkan oleh Umar kepada notaris. Notaris beranggapan dilain waktu rencana jual beli itu akan dilanjutkan. Tapi nyatanya tidak. Bahkan Moch Thamrin telah meninggal dunia.

Benarkan telah terjadi jual beli obyek sengketa antara Moch Thamrin dan Umar?

“Tak ada jual beli. Dulu Pak Umar hanya dipersilakan menempati saja,” bantah Farid selaku kuasa hukum ahli waris Moch Thamrin.

Setelah menelusur dan mengumpulkan bukti-bukti, Farid lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana register perkara Nomor 171/Pdt.G/2022/PN YK tanggal 26 Desember 2022.

Perkara disidangkan oleh majelis hakim diketuai Agnes Hari Nugraheni SH MH didampingi hakim anggota Yulanto Prafifto SH MH dan Sutiyono SH MH. Sidang berlangsung dari upaya mediasi, gugatan, jawaban, pembuktian pemeriksaan surat-surat maupun saksi dan kesimpulan.

“Cukup menyita waktu. Saya harus menghadirkan saksi-saksi yang hampir semuanya tinggal di Dompo. Tapi satu hal yang sejak awal kami pegang bahwa jual beli tanah tak seperti jual beli barang pada umumnya. Harus memenuhi azaz terang dan tunai,” tandas Farid.

Dengan landasan azaz itulah, majelis hakim dalam putusannya tanggal 13 Juni 2023 mengabulkan gugatan, yang intinya bahwa obyek sengketa itu sah milik almarhum Moch Thamrin yang jatuh warisnya kepada para penggugat.

“Itulah yang terjadi. Ini bukan kalah atau menang. Tetapi soal kebenaran dan keadilan. Klien kamilah selaku ahli waris pemilik obyek sengketa itu. Karena selama ini obyek sengketa itu memang belum pernah dijual. Ya kita harus jujur, cermat, tangkas dan cerdas,” pungkas Farid yang berharap perkara ini inkrach dan segera dapat diserahkan kepada yang memang berhak, yakni para kliennya.