Klaten–Pelantikan ratusan pejabat baru yang dilakukan Bupati klaten, sunarno rabu (25/11) dinilai sarat muatan politis dan tidak wajar. Sesuai peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) enam bulan sebelum masa jabatan habis, bupati tidak diperbolehkan melakukan kebijakan mutasi.
Masa akhir jabatan Bupati klaten adalah 30 November 2015, sesuai perppu no 1/2014 telah diatur Enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, kepala daerah incumbent atau petahana yang maju lagi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 dilarang melakukan mutasi pejabat. Larangan itu diberlakukan untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan bupati atau wali kota.
Sunarno memang tidak mencalonkan diri lagi di pilkada 2015, namun istri sunarno sri mulyani ikut bertarung memperebutkan kursi AD 1 mendampingi petahana wakil bupati klaten sri hartini.
Terpisah, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Abhan Misbah menyatakan kepala daerah incumbent yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi didiskualifikasi dari pencalonan dalam pilkada 2015.
”Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [Perppu] No 1/2014 telah diatur bahwa enam bulan sebelum masa jabatan habis incumbent tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis, seperti memutasi pejabat.
Langkah ini, lanjut Abhan sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh incumbent bupati/wali kota untuk kepentingan pribadi menjelang pilkada 2015. Pasalnya selama ini kerap terjadi menjelang berakhirnya jabatan bupati/wali kota melakukan mutasi pejabat besar-besaran,” imbuhnya.