klatentv.com_polisi resort klaten menangkap enam orang pengedar sabu dalam giat operasi anti narkoba (antik) 2016 yang digelar oleh satuan narkoba (satnarkoba) polres klaten. Selain sabu, terasangka juga mengedarkan pil trihexyphenidyl dan riklona di klaten.
Dari total enam tersangka yang diamankan terdiri atas tiga tersangka pengedar sabu dengan barang bukti sabu total seberat 3,87 gram dan tiga tersangka pengedar pil dengan barang bukti dua jenis pil yakni 145 pil trihexyphenidyl dan dua butir pil riklona.
Kasatnarkoba polres klaten AKP danang eko prasetyo menjelaskan dalam operasi antik tersebut pihaknya awalnya mendapat informasi bahwa salah satu tersangka joko mujiono (47) warga desa gayamprit kecamatan klaten selatan masih mengkonsumsi dan mengedarkan sabu. Polisi lantas melakukan penyelidiklan dan menangkap tersangka di kamarnya saat mengunakan sabu. Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap pelaku lain di hotel srikandi, yakni hario nugroho (42) warega desa pluneng, kecamatan kebonarum total dari dua pengedar itu disita 1,54 gram sabu.
Sementara empat tersangka lain yang ditangkap sebelum operasi antik adalah satu pengedar sabu dan tiga pengedar pil. Satu orang pengedar sabu atas nama agus purwanto (39) warga desa jombor, kecamatan ceper. Barang bukti sabu yang disita seberat 2,33 gram yang telah dikemas dalam 12 plastik kecil.
Sedangkan tiga tersangka pengedar pil ditangkap di dua tempat berbeda, yakni pertam tersangka atas nama bagas setyawan (21) warga desa bugisan. Kecamatan prambanan yang tertangkap dengan barang bukti pil 145 pil trihexyphenidyl yang dikemas di tujuh plasti kecil dan bungkus rokok.
Dari tersangka bagas, kita kembangkan lagi dan berhasil menangkap dua tersangka pengedar dan pengguna pil riklona, yakni atas nama febri tri wibowo (21) warga dusun candirejo, desa bugisan, kecamatan prambanan dan wahyu isdiyanto (27) warga desa bokoharjo, kecamatan prambanan,” papar AKP danang.
Kapolsek klaten AKBP faizal menuturkan tujuan operasi antik ini untuk menekan peredaran sabu dan penyalah gunaan obat-obatan. Enam tersangka tersebut tiga tersangka pengedar sabu akan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara, dan tiga pengedar pil dijerat pasal tentang kesehatan dan psikotropika dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.