Klaten (Klatentv.com) — Sebanyak 156 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Klaten memasuki masa pensiun. mereka Selasa siang (10/12/2019) mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten yang diserahkan di pendopo Pemkab.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten Surti Hartini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Klaten dan masyarakat Klaten, akhir-akhir ini ada oknum yang mengaku bisa menguruskan SK Pensiun dan Taspen dengan minta imbalan tertentu. Maka pada penyerahan SK Pensiun ini ditegaskan bahwa pengurusan SK Pensiun dan Taspen gratis, dan kalau ada oknum yang mengaku bisa menguruskan dengan meminta imbalan tertentu agar dilaporkan ke aparat keamanan.
“SK Pensiun yang diserahkan sebanyak 156 SK untuk ASN yang pensiun periode November, Desember 2019 dan periode Januari dan Pebruari 2020. pengurusan Taspen bisa dilakukan di Halaman Pemkab Klaten, karena setiap Rabu mobil keliling Taspen melayani di Halaman Pemkab Klaten,”kata Surti.
Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, jajaran ASN yang telah purna tugas agar tetap semangat dan acara penyerahan SK pensiun ini sebahai bentuk penghormatan pada ASN yang memasuki masa pensiun. Pengabdian tidak hanya menjadi ASN tetapi bisa dimana saja asalkan dilakukam dengan sungguh-sungguh.
Sri Mulyani menegaskan, untuk pengurusan SK Pensiun dan Taspen semua gratis, tidak memakai imbalan tertentu. Kalau ada oknum yang bisa mengurus SK Pensiun dan Taspen dengan minta imbalan uang agar dilaporkan polisi atau Kejaksaan Negeri.
“Kalau ada ASN dari luar daerah masuk ke Klaten, kata Hj Sri Mulyani, tidak langsung diterima tapi dites dan tidak memakai imbalan tertentu. “Kalau tes bisa tentu bisa masuk sebagai ASN Pemkab Klaten,” kata Sri Mulyani.